Curi Motor Mahasiswa, Aan Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim Tekab 156 Polsek Indralaya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Indralaya. Adapun pelaku yang ditangkap ialah Aan Ardiansyah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muhammad Rizky Al Fatih, yang terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 di sebuah kost di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Palembang Tikam Mantan Istri Ditangkap

“Petugas mengamankan pelaku pada Jumat 18 April 2025 dini hari, saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri usai melakukan percobaan pencurian di lokasi lain,” ungkap Junardi, Selasa (22/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vixion warna merah yang diduga digunakan saat beraksi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Junardi.

Kata Junardi, penangkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Tidak Terima Ditilang, MR Terjang Kaca Pos Lantas Air Mancur hingga Pecah

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami akan terus hadir dan bergerak cepat demi menjaga kondusifitas wilayah,” kata Junardi. (ANA)

    Komentar