Jual Motor Demi Hilangkan Jejak, Aksi Wisnu Justru Terekam CCTV

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Demi menghilangkan jejak, Wisnu Gilang Jaya Saputra (22), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Pertanian, Kecamatan Plaju Palembang, langsung menjual motor yang dia gunakan saat melancarkan aksi jambret.

Namun hal itu sia-sia, karena pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya. Wisnu memang telah menghilangkan jejak dengan menjual motornya, namun aksinya justru terekam kamera closed circuit television (CCTV).

Dia pun terpaksa diberikan tindakan tegas karena mencoba kabur dari sergapan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat malam (12/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Kejadian berlangsung di Jalan Pertahanan IV Komplek Srimas Blok B4, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, yang mengakibatkan korban Febri Tri Rahmawati (28), mengalami patah tulang akibat terjatuh dari motor.

“Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita untuk menghilangkan jejak, motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya dijualnya seharga Rp4 juta ke daerah Pemulutan,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Namun anggotanya berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV di TKP. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX nopol BG 5119 RF yang digunakan saat menaklukan aksi penjambretan,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu pelaku membawa sepda motor dan melihat korban juga membawa sepeda motor, dan membawa satu buah tas dengan cara disandang.

Saat itu pelaku sendiri dan korban juga sendiri. Sesaat itulah mendekati korban dan langsung menarik paksa tas yg disandang korban saat itu. Disaat tas ditarik pelaku, saat itu korban bersama dengan motor jatuh.

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

“Atas ulahnya pelaku kita jerat hukum penjara diatas lima tahun penjara,” tutupnya.

Sementara pelaku Wisnu mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penjambretan tersebut. “Awalnya saya hendak menghilangkan jejak dengan menjual motor yang saya gunakan dalam aksi penjambretan tapi hal itu sia-sia karena aksi saya terekam CCTV,”ungkapnya. (ANA)

    Komentar