SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Jajaran Polres Musi Banyuasin, menangkap pelaku illegal drilling. Tersangka yakni Yanto, warga desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, dia ditangkap di sumur minyak illegal di areal konsesi PT Bumi Persada Permai, Kawasan Sako Besar, Desa Pangkalan Bayat, Sabtu (25/9/2021).
Dari hasil pengerbekan olah Petugas, berhasil mengamankam barang Bukti 1 unit sepeda motor merk honda revo yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat dengan tali kapal; 1 (satu) buah pipa besi canting sepanjang ± 6 (enam) meter 1 (satu) buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi 1 (satu) Set Katrol.
“Pelaku merupakan pekerja, kita sedang mencoba menelusuri siapa pemilik usaha ini, pelaku ditangkap dalam oprasi sikat musi 2021” ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, saat menggelar jumpa pers di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba didampingo Kabag Ops Kompol Rivow Lalu dan Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Rabu (28/9/2021).
Dikatakan orang nomor satu di jajaran polres Muba ini, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Bayung Lencir melakukan penangkapan terhadap tersangka yanto bin Mardu Utomo yang sedang melakukan aktifitas eksploitasi minyak bumi (illegal drilling) tanpa izin berusaha atau kontrak kerja.
Yanto sendiri mengaku bekerja dengan mendapatkan upah dari pemilik usaha berinisia D, dia mengaku belum menerima upah karena keburu ditangkap polisi. “Ini cari sampingan pak, rencana diupah perdrum 50 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, selama operasi Sikat Musi Jajaran Polres Musi Banyuasin yang dilakukan dari 13 hingga 23 September 2021 berhasil menggulung 17 pelaku kejahatan 3C. Sebanyak 16 kasus berhasil diungkap serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Ada satu diantaranya merupakan TO kita, operasi kali ini sasarannya pelaku 3 C, 17 pelaku diamankan dan 16 laporan polisi diungkap. Berbagai kasus diantaranya penodongan terhadap sopir truk dengan senjata api rakitan,” ungkapnya.
Modus penodongan ini kata Alamsyah berbeda dari biasanya, pelaku mengelabui korban dengan mengenakan baju bertuliskan Resmob berlagak seolah polisi. “Pelaku kemudian menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil truk,” terangnya.
Salah satu tersangka kasus penodongan ini yakni Tijam (34) warga Bayung Lencir berhasil diamankan sementara 4 rekannya DPO. Kasusnya sendiri terjadi 3 september silam, mereka mencegat mobil korban dan menyuruhnya turun untuk bertanya arah jalan.
Ternyata tersangka berniat merampas mobil korban, sempat melawan korban akhirnya tidak berdaya setelah dipukul dengan senjata api. Ia kemudian diikat dan akhirnya dibuang di arah desa Sinar Harapan, Kecamatan Tungkal Jaya, sementara pelaku membawa mobilnya.
“Baju sama senpi itu punya kawan pak, bukan punya aku, belum tahu dapet berapo bagian karena belum sempat dijual,” jelasnya. (ANA)
Komentar