SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penyelundupan BBM jenis Solar dan Pertalite di Musi Banyuasin (Muba), Selasa (19/9/23).
Dalam pembongkaran tersebut, setidaknya petugas mengamankan 81 ton BBM ilegal jenis solar dan premium. Rencananya, BBM ilegal tersebut akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pembongkaran BBM ilegal berkat informasi dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).
Setelah menerima informasi dari masyarakat itu, anggota turun ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, anggota menemukan truk dengan muatan mencurigakan.
“Anggota pun melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,” ungkap Yudha, Jum’at (22/9/2023).
Selain barang bukti BBM ilegal, anggota juga mengamankan tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku yang diamankan yakni berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya merupakan warga Muba serta IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin.
“Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya dirugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI, di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu,“ ujar Yudha.
“Jadi operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),” sambung Yudha.
Lanjut dikatakan Yudha bahwa tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.
Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
“Hingga saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” terang Yudha.
Selain mengungkap siapa pemesan, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.
Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (ANA)
Komentar