81 Ton BBM Ilegal Gagal Beredar di Ogan Ilir

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penyelundupan BBM jenis Solar dan Pertalite di Musi Banyuasin (Muba), Selasa (19/9/23).

Dalam pembongkaran tersebut, setidaknya petugas mengamankan 81 ton BBM ilegal jenis solar dan premium. Rencananya, BBM ilegal tersebut akan diselundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pembongkaran BBM ilegal berkat informasi dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

Setelah menerima informasi dari masyarakat itu, anggota turun ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, anggota menemukan truk dengan muatan mencurigakan.

“Anggota pun melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,” ungkap Yudha, Jum’at (22/9/2023).

Selain barang bukti BBM ilegal, anggota juga mengamankan tujuh orang pelaku. Ketujuh pelaku yang diamankan yakni berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya merupakan warga Muba serta IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin.

“Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya dirugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI, di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu,“ ujar Yudha.

“Jadi operasi penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),” sambung Yudha.

Lanjut dikatakan Yudha bahwa tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter.

Para tersangka diduga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

“Hingga saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,” terang Yudha.

Selain mengungkap siapa pemesan, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar.

Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka  dijerat dengan Pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru