Otak Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Talang Betutu Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pardiansyah alias Demang (32), otak pelaku perampokan di toko kelontong di Jalan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap. Demang diamankan di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).

“Iya benar, pelaku Demang ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra, Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, kata Harryo, anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang rekan dari Demang yakni RA (23) dan CH (23). “Sebelumnya kedua rekannya RA dan CH sudah ditangkap duluan di kos-kosan di Plaju,” kata Harryo.

Dalam perampokan tersebut, jelas Harryo, pelaku berjumlah enam orang. “Sudah pelaku sudah terangkap, tiga lagi masih buron berinisial AA, FSG, dan NW, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelas Harryo.

Tersangka Demang mengaku bahwa toko tersebut sudah diintai satu minggu sebelum beraksi. “Kami mencari toko secara acak pak, dan saya lihat toko Sam Jaya sepi, sehingga kami beraksi,” aku Demang.

Kata Demang, jumlah uang yang dirampok dari toko berjumlah Rp 15 juta, Demang sendiri mendapatkan bagian Rp 3,4 juta, sementara RA dan CH ia beri uang masing-masing Rp 100 dan Rp 200 ribu.

Usai merampok Demang dan rekannya kembali ke kosan RA dan CH. Setelah itu, Demang kabur ke Kayuagung menggunakan travel.

“Setelah sampai di Kayuagung saya pergi naik bis tujuan Tanggerang, lalu ke Bekasi dan akhirnya ke Lembang,” kata Demang.

Lanjut dikatakan Demang bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. “Faktor ekonomi pak, saya menyesal telah melakukan perampokan itu,” tutur Demang.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yakni satu unit motor yang digunakan pada saat beraksi. Senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm dan lainnya.

Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam Pasal 365 Ayat 2e KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru