Otak Pelaku Perampokan Toko Kelontong di Talang Betutu Ditangkap

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pardiansyah alias Demang (32), otak pelaku perampokan di toko kelontong di Jalan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap. Demang diamankan di Desa Cicalung, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).

“Iya benar, pelaku Demang ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra, Jumat (22/9/2023).

Sebelumnya, kata Harryo, anggota melakukan penangkapan terhadap dua orang rekan dari Demang yakni RA (23) dan CH (23). “Sebelumnya kedua rekannya RA dan CH sudah ditangkap duluan di kos-kosan di Plaju,” kata Harryo.

Baca Juga :  Dalih Faktor Ekonomi, Febriansyah Nekat Jadi Kurir Sabu

Dalam perampokan tersebut, jelas Harryo, pelaku berjumlah enam orang. “Sudah pelaku sudah terangkap, tiga lagi masih buron berinisial AA, FSG, dan NW, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelas Harryo.

Tersangka Demang mengaku bahwa toko tersebut sudah diintai satu minggu sebelum beraksi. “Kami mencari toko secara acak pak, dan saya lihat toko Sam Jaya sepi, sehingga kami beraksi,” aku Demang.

Kata Demang, jumlah uang yang dirampok dari toko berjumlah Rp 15 juta, Demang sendiri mendapatkan bagian Rp 3,4 juta, sementara RA dan CH ia beri uang masing-masing Rp 100 dan Rp 200 ribu.

Baca Juga :  Tertipu Beli Motor Secara Online, Uang Rp6,7 Juta Raib

Usai merampok Demang dan rekannya kembali ke kosan RA dan CH. Setelah itu, Demang kabur ke Kayuagung menggunakan travel.

“Setelah sampai di Kayuagung saya pergi naik bis tujuan Tanggerang, lalu ke Bekasi dan akhirnya ke Lembang,” kata Demang.

Lanjut dikatakan Demang bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. “Faktor ekonomi pak, saya menyesal telah melakukan perampokan itu,” tutur Demang.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yakni satu unit motor yang digunakan pada saat beraksi. Senpi laras pendek rakitan, 4 butir peluru 9 mm dan lainnya.

Baca Juga :  Dituduh Ngintip Tetangga Mandi, MN Dikeroyok

Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam Pasal 365 Ayat 2e KUHP atau Pasal 365 KUHP ayat (1) atau pasal 480 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ANA)

    Komentar