SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait pengeroyokan terhadap korban Arya Lesmana Putra, tiga mahasiswa UIN Raden Fatah akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketiganya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Arya Lesmana Putra sesama mahasiswa.
Diketahui mereka berinisial Ok, AN dan Nc. Mereka diperiksa diruang Riksa unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hampir delapan jam menjalani pemeriksaan ketiga mahasiswa ini akhirnya diperbolehkan pulang dan tidak dilakukan penahanan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumsel terkait pemeriksaan Tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Arya Lesmana Putra dikeroyok sesama mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Ia dikeroyok saat mengikuti diksar di bumi perkemahan Gandus Palembang pada Jumat pada tanggal 30 September hingga tanggal 1 Oktober keesokan harinya. (ANA)
Komentar