7 Bulan Jabat Kanit Reskrim, Ungkap 25 Kasus

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ipda Okta Kuncoro memiliki rekam jejak yang bagus di dunia kepolisian dalam menumpas tindak kejahatan. Terbukti, selama tujuh bulan menjabat Kanit Reskrim Polsek Plaju Palembang, ia mampu menyelesaikan 25 kasus kejahatan.

“Di wilayah hukum Kecamatan Plaju, sebanyak 25 kasus terselesaikan dan dinyatakan P21. Untuk 10 kasus lainnya RJ atau restorative justice,” ungkap Okta, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2022).

Dia menyebut, sejumlah kasus viral yang sempat menjadi atensi pimpinan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kapolsek Plaju AKP Firmansyah, berhasil ia ungkap.

Baca Juga :  Ketika Kapolsek Plaju Tukar Nasib Jadi Pedagang Sayur

“Ada dua kasus atensi yakni kasus begal dan penganiayaan berat terhadap ibu-ibu yang juga viral berhasil kita tuntaskan dan pelakunya kita amankan,” ungkap pria yang gemar olahraga basket ini.

Tak hanya kasus viral, lanjut lelaki bertubuh gempal ini, satu pelaku yang merupakan gembong kasus Curanmor pun berhasil dibuat tak berkutik olehnya dan Tim Buser Polsek Plaju Palembang.

“Kita lakukan penyelidikan, lalu kita tangkap di kawasan Talang Putri Plaju. Tersangka atas nama Beles. Ada delapan laporan polisi dan delapan kali masuk penjara,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Instuksikan Pejabat Baru Cepat Adaptasi

Tentunya, lulusan Sekolah Ilmu Polisi (SIP) tahun 2021 ini memiliki pengalaman yang tak terlupakan ketika menangkap pelaku kejahatan selama bertugas di wilayah Polsek Plaju Palembang.

Seperti meringkus tersangka kasus 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Kawasan Talang Putri. Dia dan anggotanya sempat mendapatkan perlawanan dari warga.

“Pelaku memberontak dan menjerit sampai mengundang warga datang. Mobil kami sempat dihadang warga dan pelaku sempat kabur dengan tangan diborgol, namun berhasil ditangkap lagi,” ucapnya.

“Kita lakukan pendekatan kepada masyarakat dan berikan pengertian. Hingga akhirnya tersangka Beles kita amankan  ke Polsek untuk diperiksa dan menjalani hukuman,” kenang Okta kepada wartawan Suarapublik.id. (ANA)

    Komentar