SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan sebanyak 6 kilogram sabu, Selasa (1/2/2022), di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sabu tersebut di sita sebanyak 5 kilogram dari tersangka B dan 1 kilogram dari tersangka S.
Pemusnahan Sabu 6 kilogram ini dilakukan juga bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tim Labfor. Sebelum di musnahkan Sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus, apabila berubah menjadi berwarna biru maka Sabu tersebut positif.
Setelah di cek ternyata semua Sabu yang di sita sebanyak 6 kilogram positif atau asli. Kemudian Sabu tersebut di musnahkan dengan cara di masukkan kedalam alat blender kemudian dicampur dengan air deterjen lalu di giling rata bersama air. Usai air tersebut dimasukkan kedalam baskom yang kemudian akan di buang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry saat diwawancarai mengatakan bahwa benar hari ini melakukan giat pemusnahan barang bukti sabu.
“Benar, hari ini kita melakukan giat pemusnahan barang bukti yang di sita sebanyak 5 kilogram dari tersangka B dan 1 kilogram dari tersangka S,” jelas Kompol Mario Ivanry.
Kompol Mario Ivanry menjelaskan barang bukti yang di musnahkan ini karena sudah mau masuk ke tahap P21. “Pemusnahan ini untuk melengkapi berkas,” tuturnya. (ANA)
Komentar