5 Terdakwa Pengangkut BBM Ilegal Divonis 1 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lima terdakwa pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar, dengan terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra, Oktariansyah dan Azhari, divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Harun Yulianto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/7/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM Solar sulingan.

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada para terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 6 bulan dan untuk terdakwa Oktariansyah dan terdakwa Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun pidana penjara,” tegas hakim, saat bacakan vonis.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, kelima terdakwa menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan, sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp10 juta subsider 6 bulan.

Diketahui, atas laporan masyarakat anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang, Muba menuju Desa Muara Padang, Banyuasin.

Dari penyelidikan tim melihat 2 unit mobil Grandmax pick up BG 1420 Jo warna silver, dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut minyak solar sulingan, dengan terdakwa Okta membawa 2,4 ton solar sulingan dan terdakwa Azhari membawa 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Solar sulingan itu milik Abdulah yang pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah alias Dollah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya, dengan menggunakan mobil pick up warna silver BG 1420 Jo didalamnya ada 2 babytank plastik berkapasitas 1000 liter atau 1 ton dan 4 drum, berkapasitas masing-masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO).

Selanjutnya, Rabu (8/2/2023) pukul 10.30 WIB, terdakwa Okta dihubungi Abdullah alias Dollah, untuk menemui terdakwa Azhari yang lebih dulu mengambil solar sulingan ditempat Bude (DPO), terdakwa mendapat uang Rp1 juta sebagai uang jalan dan uang upah.

Setibanya di lokasi di tempat sulingan solar Desa Keluang, Muba milik Bude. Kedua terdakwa bertemu terdakwa lain, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra. Terdakwa Okta lalu mengisi solar sebanyak 12 drum sebanyak 2.400 liter. Kedua terdakwa lalu membawa solar sulingan ke kota Palembang.

Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pukul 00.30 WIB pada 9 Februari 2023, kedua mobil terdakwa diperiksa anggota Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar