5 Tahun Buron, Pembunuh Sarwin Diringkus di Rumah Istri Muda

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Usai Sudah pelarian Firdaus, tersangka pembunuhan beberapa tahun yang lalu. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Pemulutan di tempat persembunyiannya.

Firdaus (54), ditetapkan tersangka atas pembunuhan terhadap korban Sarwin (35) di Pemulutan, Ogan Ilir, pada akhir 2016.

“Persisnya, pembunuhan tersebut terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, pada 24 Desember 2016,” ujar Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Kamis (13/1/2022).

Iklil menjelaskan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka dan korban sedang nongkrong bersama di sebuah warung di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya.

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Diduga selisih paham, tersangka dan korban terlibat cekcok dan keduanya keluar dari warung tersebut.

Pertikaian pun berlanjut hingga ke luar warung dan tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya. Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah.

“Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir,” terang Iklil.

Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh Polsek Pemulutan.

Baca Juga :  Bobol Rumah Kosong, Ismail Ditangkap Polisi

Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin. Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud.

“Saat mengamankan tersangka tadi malam (Rabu, 13/1/2022), pukul 22.30 WIB, kami juga di-back up Polsek Mariana,” ujar Iklil.

Ketika diamankan, tersangka Firdaus kaget dengan kedatangan petugas dan dia pun tak membantah perbuatannya. “Tersangka diamankan di rumah istri mudanya di Desa Pematang Palas, Kecamatan Mariana,” ungkap Iklil.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban, yang sebelumnya sudah dikantongi polisi.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

    Komentar