414 Bacaleg Pagar Alam Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Christian Hadinata, Divisi Tekhnis dan Penyelanggaraan KPU Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Christian Hadinata, Divisi Tekhnis dan Penyelanggaraan KPU Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam, mengungkap sebanyak 414 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh Partai Politik (Parpol) belum memenuhi syarat (BMS).

Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Kota Pagar Alam Cristian Hadinata mengatakan, bahwa saat ini tahapan persiapan pemilu legislatif ada di tahap perbaikan dokumen prsaratan bakal calon oleh parpol melalui Silon yang di mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli nanti.

Ia mengatakan, dari 18 Parpol yang peserta Pemilu 2024 di terdata sebanyak 423 bacaleg. Dan dari hasil verifikasi berkas pengajuan awal baru 9 Bacaleg yang memenuhi syarat (MS). Sementara sisanya 414 berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

“Baru 9 Bacaleg yang memenuhi syarat sementara 414 lainnya belum memenuhi sarat dan kami masih beri waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan hingga 9 Juli nanti untuk melakukan perbaikan,” terangnya.

Ia menyebutkan, salah satu faktor adalah di persyaratan administarasi seperti Ijazah yang belum di legalisir. Kemudian terdapat perbedaan anatara nama Bacaleg yang tertera pada KTP dan dokumen pendukungnya serta banyak Bacaleg yang belum melengkapi surat kesehatan juga hal-hal teknis lainnya.

“Untuk hal masa tenggang untuk perbaikan berkas dan dokumen itu nanti setelah deadlinenya di tanggal 9 Juli selanjutnya akan kami periksa kembali apakah berkas serta dokumen tersebut sudah valid atau masih terdapat kekurangan atau kesalahan sebelum di tetapkan jadi Daftar Calon Sementara atau DCS di 6 Agustus,” ujarnya.

Cristian menegaskan, jika sampai batas akhir perbaikan berkas maupun dokumen atau pergantian Bacaleg parpol peserta pemilu masih tidak mampu memenuhi hingga KPUD menetapkan Daftar Calon Tetap atau DPT pada 9 November nanti maka pada surat suara parpol bersangkutan hanya akan memuat Caleg yang memenuhi sarat saja.

“Jika parpol masih belum mampu melakukan perbaikan atau pergantian maka yang akan tercetak pada surat suara hanya Caleg yang memenuhi sarat saja misal dari 8 nama yang di ajukan ada 2 yang masih tidak memenuhi sarat maka tercetak di surat suara nanti ya hanya 6 nama Bacaleg saja,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat
Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam
Meski Belum Final, Sejumlah Menteri Dan Tamu Penting Digadang Bakal Datang ke Pagar Alam
Tak Ada Ruang Bagi Pelaku! Penggelapan Honda Beat di Pagar Alam Selatan Berujung Hotel Prodeo
Bapemperda dan Pemkot Pagar Alam Sinkronkan Raperda RTRW untuk Tata Ruang Berkelanjutan
Cari Resep Tingkatkan PAD, Plt Walikota Pagar Alam Ajak OPD Terkait Nimba Ilmu Ke Tangsel
GENTING Diluncurkan! Pagar Alam Gaspol Cegah Stunting Lewat Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14 WIB

HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo

Senin, 22 Juni 2026 - 09:09 WIB

Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:37 WIB

Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Meski Belum Final, Sejumlah Menteri Dan Tamu Penting Digadang Bakal Datang ke Pagar Alam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:32 WIB

Tak Ada Ruang Bagi Pelaku! Penggelapan Honda Beat di Pagar Alam Selatan Berujung Hotel Prodeo

Berita Terbaru