4 Kali Meledak, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

Kriminal59 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku yakni Hairul (42) selaku pengusaha, sementara pemilik tempat penyulingan ialah Hidayat (47), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua pegawai yakni Rusdi (40) dan Menri (38).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku usai empat kali terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca Juga :  Bantah Aniaya Suami, Rosi: Justru Saya Korban KDRT

Setelah dilakukan pengembangan, petugas, menangkap empat orang tersangka selaku pelaku usaha, pemilik tempat penyulingan dan 2 selaku pegawai.

“Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada tanggal 12-13 Januari lalu, saa itu anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada tanggal 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR selaku pekerja,” jelas Bagus, Kamis (1/2/2024).

“Selama Januari ini sudah empat kali terjadi kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” sambung Bagus.

Baca Juga :  Caleg Ditipu, Uang Puluhan Juta Rupiah Melayang

Diterang Bagus bahwa dengan adanya kegiatan penyulingan tersebut dan merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

“Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas,” terang Bagus.

Salah satu tersangka Hairul mengaku bahwa dirinyasudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.

“Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta,” aku Hairul.

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

“Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan,” kata Hairul.

Baca Juga :  Satu Keluarga Asal Rejang Lebong Kompak Merampok di Sumsel

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (ANA)

    Komentar