Satu Keluarga Asal Rejang Lebong Kompak Merampok di Sumsel

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu keluarga pelaku pencurian di Sumatera Selatan. Para pelaku ialah Hendra (28), Noval Rivardo (19), Raden Ali (27), Resa Natalia (21), Radoxing (26) mereka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Homestay Willy di Jalan Badrawati, Kecamatan Borobudur, Kebupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Minggu 28 Januari 2024.

“Para pelaku ini merupakan satu keluarga,” jelas Anwar usai gelar rilis di Polda Sumsel, Rabu (31/1/2024).

Diterangkan Anwar bahwa dalam menjalankan aksi, para pelaku cukup sadis, karena tak segan-segan melukai korbannya yang mencoba melawan.

“Para pelaku sudah mencuri di berbagai tempat,  terakhir aksi mereka mencuri di depan rumah makan Sri Hartini di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.11 WIB,” terang Anwar.

Adapun sasaran para pelaku kata Anwar, yakni nasabah bank. “Jadi, para pelaku ini terlebih dahulu memantau nasabah yang mengambil uang dari dalam bank, setelah mengetahui target pelaku yang memantau dari dalam bank, pelaku langsung menghubungi pelaku yang lain untuk melakukan eksekusi terhadap korban,” kata Anwar.

“Mereka (pelaku) mempunyai peran masing-masing,” sambung Anwar.

Setelah korban keluar dari dalam bank, para pelaku kemudian melakukan aksi mereka dengan cara menodongkan senjata tajam dengan korban.

“Saat korban mencoba melawan, pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil uang korban,” terang Anwar.

Usai mendapatkan uang korban, para pelaku kemudian kabur melarikan diri. “Hasil uang curian tersebut kemudian dibagi,  sisanya akan disimpan oleh pelaku Resa selaku pemegang uang kas,” jelas Anwar.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamakan barang bukti 4 unit sepeda motor, sebilah senjata tajam, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Atas ulahnya, para pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Anwar. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB