Evaluasi Respons Imunitas Tubuh terhadap Virus SARS-CoV-2, Prodia Hadirkan Pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif (S-RBD) bagi Penyintas COVID-19  

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang – PT Prodia Widyahusada Tbk (kode saham: PRDA) menghadirkan pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif (Spike-Receptor Binding Domain/Spike-RBD) untuk mengukur titer antibodi terhadap virus COVID-19. Pemeriksaan ini berfungsi sebagai baseline kuantitatif antibodi terhadap SARS COV-2 untuk mengevaluasi respons imun individu terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga memungkinkan dokter menilai perubahan relatif respons imun individu terhadap virus dari waktu ke waktu dalam bentuk numerik.

Direktur Utama Prodia, Dewi Muliaty, mengatakan, ”Sejalan dengan komitmen kami untuk terus berkontribusi terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia, kami terus berupaya menyediakan pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat pada masa pandemi ini, salah satunya adalah pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif (Spike-Receptor Binding Domain/Spike-RBD) pada saat memasuki tahun vaksinasi COVID-19. Dengan adanya pemeriksaan ini, seseorang dapat mengetahui dan memeriksa titer antibodi terhadap virus penyebab COVID-19,”ujar Dewi di Jakarta (29/1).

Titer antibodi yang diperiksa adalah antibodi terhadap protein khusus dari virus yaitu spike-RBD. Antibodi terbentuk tidak hanya oleh vaksinasi, tetapi infeksi alami yang juga memicu tubuh membentuk antibodi, oleh karena itu pemeriksaan ini juga dapat dimanfaatkan oleh seseorang yang pernah didiagnosis COVID-19 untuk melihat seberapa besar titer antibodi.

Perbedaan dengan pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kualitatif terletak pada target protein yang digunakan. Anti SARS-CoV-2 Kualitatif mendeteksi antibodi terhadap protein Nucleocapsid (N), sedangkan pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif mendeteksi antibodi terhadap protein Spike-RBD.
Receptor binding domain (RBD) protein Spike (S) SARS-CoV-2 digunakan oleh virus untuk masuk ke dalam sel manusia melalui ikatan dengan reseptor ACE-2. Dengan terbentuknya antibodi terhadap protein S-RBD pada seseorang maka apabila ada virus SARS-CoV-2 masuk antibodi ini akan melakukan ”blocking” terhadap masuknya virus sehingga virus tidak dapat menginfeksi sel dan bereplikasi.

Metode yang digunakan dalam pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif adalah Electro Chemiluminescence Immunoassay (ECLIA) yang menggunakan protein rekombinan mewakili RBD antigen S, mengukur antibodi spesifik dengan afinitas tinggi terhadap SARS-CoV-2 secara kuantitatif dalam serum pasien dengan satuan U/ml (1 U/ml setara dengan 0.972 BAU/ml satuan standar internasional dari WHO).

Pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif disarankan bagi penyintas COVID-19 atau orang yang pernah terinfeksi COVID-19, pasien pasca vaksinasi COVID-19, dan terapi plasma konvalesen (skrining pendonor dan pemantauan resipien). Pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif dilakukan umumnya 14 hari setelah dosis vaksin terakhir diberikan sudah terjadi serokonversi, lalu secara berkala setiap 3-6 bulan; secara berkala 3-6 bulan untuk para penyintas; dan sebelum memberikan donor plasma konvalesen.

Product Manager Prodia, Dr. Trilis Yulianti mengatakan, “Diharapkan antibodi dapat bertahan selama 1 tahun, namun seperti yang ditunjukkan oleh berbagai studi, ternyata lama bertahannya antibodi terhadap SARS-CoV-2 dalam tubuh berbeda-beda sehingga disarankan dilakukan pemeriksaan anti SARS-CoV-2 kuantitatif pada bulan pertama sejak dosis vaksin terakhir dan secara berkala 3-6 bulan sekali untuk mengetahui titernya” tutur Trilis.

Pemeriksaan Anti SARS-CoV-2 Kuantitatif ini tersedia sejak tanggal 25 Januari 2021, dan dapat dilayani dI semua cabang Prodia di seluruh Indonesia. (vie)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kota Palembang

Bobol Rumah Saat Korban Berjualan, Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:07 WIB