SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kuasa Hukum Arya Lesmana Putra, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, yang menjadi korban penganiayaan saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2023.
Dalam pemberitahuan itu, kuasa hukum telah menerima SP2HP yang menyebut bahwa terduga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu ditandatangani Wadir Dirkrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga.
“Kami telah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, bahwa sudah ada penetapan tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat, ada tiga yang telah ditetapkan (tersangka),” kata Ketua Tim Kuasa Hukum YLBH Sumsel Berkeadilan, Adv Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/1/2022).
Sigit menyakini bukan hanya tiga orang yang melakukan penganiayaan terhadap Arya. “Kami meyakini seluruh terlapor juga diduga melakukan pemukulan terhadap Arya,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik, Sigit mengungkapkan bahwa salah satunya adalah ketua UMKM.
“Salah satunya adalah ketua organisasi yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Sigit berharap agar Polda Sumsel segera menahan ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka.
“Kami juga berharap ketiga tersangka segera dilakukan penahan, karena ditakutkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya. (ANA)
Komentar