3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih senilai Rp1,8 miliar tahun anggaran 2017-2018, tiga terdakwa yakni Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Jumat (5/5/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan subsider.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 Tahun penjara serta denda Rp 100 juta Subsider 6 bulan , “tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Lanjut JPU, tiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp275.000.000, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis hakim menudah jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi (pembelaan).

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih Senilai Rp1,8 miliar Tahun Anggaran 2017-2018. (ANA)

    Komentar