3.258 Kopdes Merah Putih di Sumsel Resmi Berbadan Hukum

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel, Amiruddin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025). Foto: Tia

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel, Amiruddin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan menyebut sebanyak 3.258 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Sumsel telah resmi berbadan hukum per 4 Juli 2025.

“Untuk pengesahan badan hukum Kopdes Merah Putih itu sebenarnya ditargetkan pada akhir bulan Juni 2025. Namun, pengesahan badan Kopdes Merah Putih di Sumsel itu pada 4 Juli 2025,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel Amiruddin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).

Amiruddin mengatakan hal itu karena adanya gangguan jaringan internet di desa yang jauh dari jangkauan, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Kendala tidak sesuai target karena di OKI yang belum selesai karena adanya kendala desa yang melalui perairan sehingga gangguan jaringan internet,” katanya.

Ia menjelaskan dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel, Kabupaten Lahat yang memiliki Kopdes Merah terbanyak yang mencapai 377 unit, Kabupaten OKI 327 unit, dan Banyuasin 313 unit.

“Sekarang ini Kopdes Merah Putih sudah mulai beroperasi untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan proposal penyusunan unit usaha,” jelasnya.

Ia mengungkapkan jika saat ini pihaknya akan melakukan pendampingan melalui pelatihan yang rencananya akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota.

“Untuk sektor usaha Kopdes Merah Putih di Sumsel itu didominasi oleh sektor pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan. Namun setiap daerah bisa berbeda, tergantung potensi daerah masing-masing,” ungkap dia.

Berita Terkait

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya
BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO
Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Aksi Demo Didepan Mapolda Sumsel, Terkait Aksi vidio Viral Pengusaha Transportasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:14 WIB

Kurir Sabu 198 Gram dan 100 Ekstasi Divonis 11 Tahun, Hanya Dijanjikan Upah Rp500 Ribu

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Warga Indramayu Diringkus Polisi Gegara Gelapkan Sepeda Motor Milik Pacarnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:36 WIB

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:18 WIB

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB