154 Narapidana di Pagar Alam Dapat Remisi HUT RI

Pagar Alam50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebanyak 154 narapidana di Lapas Kelas III Pagar Alam akan mendapatkan remisi, atau keringanan masa hukuman. Remisi diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Ratusan warga binaan yang bakal mendapat remisi tersebut, tentunya sudah sesuai dengan persyaratan dan tidak membuat pelanggaran di lingkup Lembaga Pemasyarakatan.

“Terus, sudah memenuhi kriteria lain sebagaimana diatur dalam Pemenkum HAM RI. Sudah kita usulkan warga binaan (narapidana) untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 ke Kemenkum HAM melalui Kanwil Sumsel,” kata Kalapas Kelas III Pagar Alam, Jalaludin, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga :  Menparekraf akan Berkunjung ke Pagar Alam, Tebat Lereh Jadi Sorotan

Mengenai jumlah detailnya, Jalaludin menjelaskan ada 154 narapidana. Terdiri dari 153 orang mendapat RU, 1 orang mendapat RU dan bebas. Untuk mereka yang mendapat Remisi Umum (RU) I, keringanan masa tahanannya bervariasi.

Dengan rincian; 45 orang Napi mendapat pengurangan masa hukuman selama 1 bulan. Dua bulan sebanyak 32 orang, 3 bulan sebanyak 38 orang, 25 orang mendapat pengurangan 4 bulan. 5 bulan sebanyak 11 orang 3 orang Napi mendapat keringanan 6 bulan.

Ia  menjelaskan, ada pun mereka yang mendapat remisi umum terdiri dari Napi tindak Pidana Umum seperti 365, 363, narkotika dan perkara lainnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ia menyampaikan, pemberian remisi sebagai wujud apresiasi adanya upaya perbaikan diri dari warga binaan, Selain itu pemberian remisi merupakan salahsatu instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

“Pemberian keringanan hukuman ini menjadi stimulus agar mereka senantiasa bisa merubah sikap dan patuh prosedur selama menjalani masa hukuman mereka,” terangnya. (ANA)

    Komentar