SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor menetapkan 3 tersangka dari 14 pemuda yang diamankan dalam perkara pengeroyokan yang terjadi di Jalan POM IX, tepatnya Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, hari Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Akibat kejadian ini, korban MH (17) warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang, meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di bagian belakang telinga sebelah kiri, dibagian punggung, di bagian leher belakang dan di lengan tangan kiri.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Miko Pradetya (19) warga Jalan Segaran, Gang Ujung Tanjung, kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Muhammad Rio Maulana (22) warga Jalan Kebangkan, Kecamatan IT II, RM Wahyu Romadhon (20) warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Sedangkan sisanya di bebaskan dan harus wajib melapor.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan benar setelah Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan pemeriksaan secara detail peran mereka, Dan dari 14 orang ini mengerucut lagi terus.
“Sehingga kita menetapkan dari 14 orang ini, 3 orang tersangka. Mereka ini ber- tiga mempunyai peran membacok korban. Ada yang membacok di bagian tangan, ada di bagian leher, ada di bagian punggung, dan ke 3 tersangka ini juga sudah kita terbitkan surat penahanan,” jelas Tri, diruang kerjanya Rabu (5/1/2022).
Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa ada satu orang lagi yang belum diamankan. “Dari 14 orang tersebut ada 1 orang yang belum kita amankan, Inisial R dimana dia berperan menabrakkan motornya ke motor korban dan juga melakukan pembacokan terhadap korban,” ungkapnya.
Untuk motif, lanjut Tri, setelah di kroscek semua, menurut 14 orang yang diamankan kalau mereka mencegah orang membegal, dan ternyata korban ini berdua dengan saksi (perempuan) naik motor lalu terjadi salah paham sehingga para pelaku langsung mengejar dan memepet motor korban.
Akhirnya terjadi ribut mulut, lalu korban di bacok. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku juga ada yang terkena bacokan,” jelasnya.
Untuk senjata tajam, Tri mengatakan untuk senjata tajam milik siapa, dari 3 tersangka ini saling lempar mengatakan senjata tajam dari pihak korban.
“Tetapi kami akan mencocokkan lagi bahwa ada kemungkinan senjata tajam ini dari 3 tersangka, mereka saling ber alibi namun tidak masalah. Intinya perbuatannya ada, kita sedang mencari pedang atau pisau untuk kita proses, tanpa itu juga tetap akan di proses,” katanya.
Korban saat kejadian hanya berdua dengan saksi menggunakan 1 unit sepeda motor, “Saksi sudah di periksa, teman korban juga diperiksa, dan saat kejadian memang korban 1 motor dengan saksi berboncengan,” tambahnya.
Atas perbuatannya untuk ke 3 tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara 15 sampai 20 tahun penjara.
“Dalam rangkaian penyidikan kita akan melakukan pra rekonstruksi dan dilanjutkan rekonstruksi untuk pemberkasan dan memastikan posisi yang pastinya,” ujar Tri.
Berbeda dari pengakuan tersangka M Rio yang saat diamankan unit ranmor di jemput di rumah di Lorong Kemas, Pasar Kuto, Selasa (4/1/2022), mengatakan kalau mereka yang diserang oleh korban dengan menggunakan Sajam. Saat itu mereka memergoki korban yang hendak membegal pengendara motor.
Tidak senang aksinya di ganggu, korban akhirnya menyerang rombongan mereka dengan parang, sehingga ada teman nya yang terkena sabetan dan terluka. Lalu dengan parang korban di rebut langsung dikeroyok dan di bacok kan hingga korban meninggal dunia. (ANA)
Komentar