SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 12 kilogram narkotika jenis Ganja kering diamankan anggota unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Dian Idaman, pada 6 September 2022.
Hal itu terungkap, saat gelar press release hasil ungkap kasus, di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (26/9/2022). Ungkap kasus ini dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, dan Iptu Dian Idaman.
Dari hasil ungkap kasus, diamankan dua orang tersangka yang merupakan kurir dari 12 kilorgram Ganja tersebut. Masing-masing bernama Novian Shailendra (28), warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Sungai Itam, Kecamatan IB I Palembang, dan Restu Gumilar, warga Bangka Belitung.
“Pengungkapan ini dari hasil penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, adanya peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 12 Kg, pada 6 September lalu. Peredarannya lintas Provinsi yakni Aceh, Palembang dan Bangka Belitung,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Untuk barang bukti, lanjut Ngajib, diamankan dari dalam rumah tersangka di Palembang. Dimana awalnya ditangkap kedua tersangka, dan dikembangkan sehingga digeledah di rumahnya dan diamankan barang bukti Narkotika jenis Ganja.
“Kedua tersangka ini, rencananya akan kembali mengedarkan barang bukti ke daerah Bangka dan kota Palembang. Jika di rupiahkan, total Narkotika ini ditafsir sebesar Rp40 juta,” tuturnya. (ANA)
Komentar