SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Mgs Iqbal (35) terhadap Dikky Agustria, yang terjadi pada 19 Maret 2011 silam. Reka ulang kejadian ini berlangsung di halaman Polsek IB I, Kamis (24/3/2022).
Tersangka Iqbal memerankan secara langsung peristiwa pembunuhan yang ia lakukan, beserta sejumlah pemeran pengganti. Tersangka Iqbal sendiri sebelumnya berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek IB I bersama Pidum Polrestabes Palembang.
Dia diringkus disebuah Kafe di kawasan Jalan Radial Palenbang pada 15 Maret 2022. Usai pembunuhan ini, Iqbal lebih banyak menghabiskan waktu pelariannya hampir sebelas tahun di Jakarta.
Sementara untuk dua rekannya, DD dan IS, yang ikut serta dalam pembunuhan, hingga kini masih buron. Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriansyah, mengatakan, ada tiga tersangka yang sudah menghabisi nyawa korban.
“Satu tersangka sudah berhasil ditangkap dan saat ini kita gelar proses rekonstruksinya. Sedangkan untuk dua orang lagi terus kita kejar,” ungkapnya.
Menurut Apriansyah, rekonstruksi itu digelar di halaman Polsek IB I Palembang, melengkapi berkas dan mengetahui bagaimana proses pembunuhan yang dilakukan tersangka. Dalam Rekontrusi itu juga ada 12 adegan yang diperankan tersangka beserta dengan sejumlah pemeran pengganti.
Apriansyah menjelaskan, motif pembunuhan itu dikarenakan adanya cinta segitiga antara korban dengan salah seorang tersangka yang saat ini masih buron.
“Ini dipicu karena rasa cemburu. Korban ini sering nongkrong di Cafe, ternyata disana ada wanita yang suka terhadap korban. Tapi ada satu pelaku yang juga suka sama wanita tersebut. Sehingga pelaku itu mempengaruhi rekan-rekannya sampai bisa terjadi pembunuhan ke korban,” jelasnya.
Diketahui juga, korban tersebut tewas setelah mengalami luka bacok di bagian belakang serta belikat sebelah kanan. Saat itu korban ditemukan kakak kandungnya dengan posisi yang sudah terkapar di pinggir jalan dengan tubuh bersimbah darah.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP JO Pasal 170. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Mgs Iqbal mengaku selama sebelas tahun di Jakarta Selatan dirinya bekerja sebagai juru parkir. “Saya takut ditangkap polisi, jadi tidak berani pulang ke Palembang,” ungkapnya.
Tersangka mengaku dalam pelariannya, dia sudah melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaan hatinya. Hingga kini telah memiliki anak yang sudah berusia tujuh tahun.
Saat ditanyai, sudah berapa ia berada di Palembang, tersangka mengaku baru sekitar empat bulan. Kepulangannya ke Palembang dikarenakan, untuk melepas rindu bersama anaknya yang selama ini jarang dia temui.
“Waktu itu saya nikah di Bangka. Disana tidak kerja apa-apa, cuma numpang nikah saja,” ungkapnya. (ANA)
Komentar