100 Napi Lapas Kelas IIB Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Empat Lawang38 Dilihat

SUARAPUBLII.ID, EMPAT LAWANG – Sedikitnya 100 narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Empat Lawang, mendapatkan kebahagiaan berupa remisi bertepatan dengan momen lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini.

Total ada 161 napi yang dapat usulan remisi dalam lebaran kali ini, dengan 100 orang mendapatkan remisi khusus dan 61 orang lagi menyusul.

Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus tersebut diserahkan langsung secara simbolis dari perwakilan Pemda Empat Lawang kepada Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Ridwantoro di dampingi Kasi Binapi dan Giatja, Sukma Amri.

Baca Juga :  Mengejutkan ! Harga TBS Sawit Turun Drastis

Sukma Amri, membenarkan adanya 100 orang warga binaanya mendapatkan resmisi khusus lebaran Idul Fitri 1443 H. “Dari 161 yang dapat usulan remisi, ada 100 orang mendapatkan remisi langsung,” katanya.

Pemberian remisi lebaran Idul Fitri ini diserahkan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan juga syarat substantif.

Seperti, telah berstatus narapidana, telah menjalani 6 bulan masa pidana, mengikuti kegiatan pembinaan, dan berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin. (Rel/alf)

    Komentar