10 Bulan Buron, Pelaku Bobol Rumah Susul Temannya ke Dalam Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan DPO kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 24 Januari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku yakni Iwan alias Iwan Bomer (39), warga Jalan Robani kadir, Lorong Hikmah III, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju palembang. Pelaku diamankan oada Senin malam (22/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, di tempat persembunyiannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ini sudah menjadi target operasi anggotanya.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

“Pelaku ini DPO kita kasus pembobolan rumah korban Doharman Lumban Tungkap (41) bersama temannya Kamil yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani hukumannya,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi pembobolan dengan masuk kedalam rumah korban menggunakan cara  merusak pintu depan rumah korban dan pintu kamar.

Lalu setelah itu pelaku mengambil satu unit ponsel merek samsung A70 warna hitam dan tiga unit jam tangan yang diantaranya Seven Friday, Alexander christie dan Michael cors atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta, lalu korban melaporkan ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

“Atas hal itu anggota kita melakukan penyelidikan dan berkat rekaman CCTV anggota kita berhasil mengamankan pelaku Kamil dan semalam kita berhasil mengamankan pelaku Iwan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sementara itu, pelaku Iwan mengakui perbuatannya tersebut. “Ia, saya melakukan aksi itu berdua dengan  Kemal,” ucapnya. (ANA)

    Komentar