Polda Sumsel Bawa Heryanty ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar

- Redaksi

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, membawa Heryanty, anak sulung mendiang Akidi Tio ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Guna menjalani observasi mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan kepada wartawan Rabu (8/9/2021).

“Untuk proses pemeriksaan terhadap seseorang, kita tentunya harus mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohani dari yang mau kita mintai keterangan. Untuk memastikan apakah dia layak untuk memberikan keterangan. Makanya yang bersangkutan (Heryanty) diperiksakan observasi kesehatan di rumah sakit,” ujarnya.

Observasi ini, kata Hisar, bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa Heryanty dalam persoalan yang kini harus dihadapinya.

Karena selama proses pemeriksaan terhadap Heryanty, penyidik menghadapi kendala kesehatan dari Heryanty.

“Selama ini secara jasmani, yang bersangkutan kita periksa juga ada hambatan kesehatan. Jadi mungkin butuh beberapa waktu untuk menunggu kesimpulan dari tim pemeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Ditanyai mengenai kasus apa yang menyebabkan Heryanty harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa, Hisar menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dua perkara sekaligus. Pertama sumbangan Rp 2 triliun, dan laporan dokter Siti Mirza.

“Heryanty akan diperiksa dalam dua perkaranya. Keterangan dari tim dokter yang mengobservasi itu bermanfaat untuk dua perkara tersebut,” ujarnya. (Rel)

Berita Terkait

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti
Ayah Korban Rudapaksa di Gandus Temui Kapolrestabes Palembang, Sampaikan Terima Kasih
Vonis Korupsi Pokir OKU: Purwanto dan Robi Vitergo Dihukum 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:41 WIB

Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:47 WIB

Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:45 WIB

Vonis Dua Terdakwa Ekstasi di PN Palembang Ditunda, Hakim Anggota Cuti

Berita Terbaru

Kota Palembang

WCC Palembang dan STIE Aprin Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:21 WIB