Polda Sumsel Bawa Heryanty ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar

- Redaksi

Rabu, 8 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, membawa Heryanty, anak sulung mendiang Akidi Tio ke rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Guna menjalani observasi mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan kepada wartawan Rabu (8/9/2021).

“Untuk proses pemeriksaan terhadap seseorang, kita tentunya harus mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohani dari yang mau kita mintai keterangan. Untuk memastikan apakah dia layak untuk memberikan keterangan. Makanya yang bersangkutan (Heryanty) diperiksakan observasi kesehatan di rumah sakit,” ujarnya.

Observasi ini, kata Hisar, bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa Heryanty dalam persoalan yang kini harus dihadapinya.

Karena selama proses pemeriksaan terhadap Heryanty, penyidik menghadapi kendala kesehatan dari Heryanty.

“Selama ini secara jasmani, yang bersangkutan kita periksa juga ada hambatan kesehatan. Jadi mungkin butuh beberapa waktu untuk menunggu kesimpulan dari tim pemeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Ditanyai mengenai kasus apa yang menyebabkan Heryanty harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa, Hisar menjelaskan bahwa hal tersebut terkait dua perkara sekaligus. Pertama sumbangan Rp 2 triliun, dan laporan dokter Siti Mirza.

“Heryanty akan diperiksa dalam dua perkaranya. Keterangan dari tim dokter yang mengobservasi itu bermanfaat untuk dua perkara tersebut,” ujarnya. (Rel)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru