Pencuri Motor Tersungkur Ditembak Unit Ranmor

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berakhir sudah pelarian Andreansyah (25), pelaku kasus pencurian sepeda motor yang telah buron selama empat bulan. Warga Jalan KH Azhari Lorong Semendawai Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang itu, berhasil diamankan Unit Ranmor Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang tadi malam, Rabu (21/7/2021).

Andreansyah diberikan tindakan tegas terukur, lantaran saat ditangkap berusaha melawan dan hendak kabur. Anggota Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor dipimpin Iptu Jhony Palapa, yang tidak ingin buruannya lepas, melepaskan tembakan ke udara, namun tidak digubris, sehingga mengarahkan ke betis kaki.

Dengan mudah pelaku ditangkap dan langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang untuk diberikan perawatan. Kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian diperbuat Andrean bersama rekannya Ari Putra yang sudah ditangkap Polsek Kemuning, dilakukan pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 20.25 WIB, di parkiran sebuah minimarket didepan DEXSA, tepatnya di Jalan Bambang Utoyo Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saat kejadian, korban Samsul (25) berbelanja di tempat kejadian perkara (TKP) dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang. Kamudian datang pelaku Andrean dan Ari Putra dengan mengendarai sepeda motor honda Beat.

Pelaku Andrean langsung turun dari sepeda motor bertugas untuk “memetik”. Sedangkan pelaku Ari Putra menunggu diatas sepeda motor untuk mengawasi situasi. Dirasa sudah aman, pelaku Andrean merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil, sepeda motor langsung dibawa kabur.

Baca Juga :  Jaga Suasana Kondusif, Kapolrestabes Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah mengamankan satu pelaku.

“Pelaku yang kita tangkap memang sudah buronan, dan satu pelaku lainnya sudah ditangkap Buser Polsek Kemuning,” kata Tri, diruang kerjanya, Kamis (22/7/2021).

Tri menuturkan, saat pelaku diringkus, dia hendak melawan petugas. “Terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Pelaku akan terancam pasal 363 KUHP,” ungkapnya.

Terpisah, pelaku Andrean mengakui perbuatannya. “Saya yang eksekusi motor. Sedangkan teman saya Ari memantau situasi. Dari hasil penjualan motor saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (ANA)

    Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

    Komentar