Halangi Tugas Wartawan, Ketua PWI Empat Lawang akan Lapor Polisi

- Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrinm.

Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrinm.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Empat Lawang akan melaporkan tindakan oknum pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang. Atas pelarangan wartawan meliput kegiatan, malam grand final Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, Rabu malam (21/7/2021), di gedung Serbaguna  (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

“Saya sangat kecewa dan menyesali atas tindakan dari oknum pegawai dari Dinas Pariwisata tersebut. Melarang wartawan masuk gedung untuk meliput kegiatan ajang pemilihan bujang gadis empat lawang,” kata Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrinm.

Beni menerangkan, akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang dan PWI Sumsel.

“Hari ini saya bersama pengurus PWI akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, terkait pelarangan wartawan, jelas tidakan tersebut melanggar UU Pers. Menghalangi kebebasan Pers.” terangnya

Lebih lanjut Beni, menerangkan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut sama sekali tidak beralasan. Hal itu sama saja dengan melakukan pemberedelan terhadap wartawan. Nyaris serupa dengan ulah pemerintahan di zaman orde baru.

Sementara dimasa pandemi wartawan merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan prokes serta perubahan prilaku di masyarakat dimasa pandemi covid-19.

“Apa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta pihak Dinas Pariwisata terhadap wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik untuk meliput kegiatan pemerintah itu. Sama halnya dengan memberedel dan membungkam wartawan,” tegasnya.

Di era sekarang masih saja ada saja pihak terlebih lagi pemerintah, yang melarang wartawan melakukan liputan tidak ubahnya. Membunuh profesi wartawan, padahal kegiatan atau aktivitas wartawan melakukan liputan itu diatur didalam Undang Undang. Bukan peraturan presiden atau peraturan pemerintah daerah. Artinya hukum yang diatur dalam undang-undang itu adalah hukum tertinggi.

“Sepertinya pembunuhan terhadap profesi wartawan seperti zaman orba sudah mulai muncul dan perlahan-lahan diterapkan dan dilegalkan,” tandasnya. (Alf)

Berita Terkait

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang
Korban Kedua Anak yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan pada Hari Keempat Pencarian
Satu Korban yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Lagi Masih Dicari
Dua Bocah SD Hilang Terseret Arus Sungai Musi, Pencarian Hari Kedua Masih Berlangsung
HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah
Pemkab Empat Lawang Bantah Isu Mobil Dinas Rp3,5 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:08 WIB

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:39 WIB

Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Anak yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan pada Hari Keempat Pencarian

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:36 WIB

Satu Korban yang Hanyut di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Lagi Masih Dicari

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB