Bupati Muba Ditangkap KPK, Gubernur Tunjuk Beni Hernedi Sebagai Plt

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, langsung bergerak cepat, usai Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk memimpin roda pemerintahan, Deru kini telah menetapkan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Setelah saya mendapatkan informasi resmi, saya langsung ambil langkah agar tak ada kevakuman bangku kepemimpinan, serta izin dari Menteri Dalam Negeri, dengan menunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Muba,” kata Deru saat menggelar Konfrensi Pers di kediamannya, Sabtu malam (16/10/2021).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Keputusan itu diambil dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 130/3105/1/2021 perihal Penugasan Wakil Bupati Muba sebagai Plt Bupati Muba.

“Seyoganya surat ini saya serahkan kepada Beni Sabtu malam pukul 21.00 WIB. Tapi, karena beberapa hal ia (Beni) berhalangan hadir. Kemungkinan akan diserahkan Senin (18/10/2021). Ketika kepala berhalangan itu harus di legitimasikan dengan keputusan atau surat dari Gubernur atas Persetujuan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Deru menerangkan, saat ini Sumsel tengah gencar-gencarnya untuk mempercepat proses vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat. Dengan peristiwa ini, ia tak ingin roda pemerintahan terganggu, dan pelayanan kepada masyarakat ikut terkena dampak hanya karena keterlambatan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

“Kita semua pasti tidak menginginkan suasana seperti ini. Keinginan kita pemerintahan itu berjalan normal dengan segala kreativitas Kepala Daerah, khususnya Bupati dan Walikota. Namun ini sudah terjadi, saya sebagai pemimpin Provinsi bertanggungjawab, agar tidak satu pun di 17 Kabupaten Kota yang roda pembangunan dan pemerintahan serta pelayanannya terganggu karena terlambat mengambil keputusan. Rongga itu harus di isi sesegera mungkin,” ungkapnya.

Untuk masyarakat Musi Banyuasin, Deru berpesan agar tetap tenang sembari menunggu proses Hukum yang dijalankan. “Tentu kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah, kita ikuti saja proses hukumnya. Masyarakat tetap tenang, kita sama-sama menunggu proses hukum. Karena Bupati dalam proses hukum terjadi di tahan selama 12 hari. Kita lihat berikutnya apakah KPK sudah cukup bukti, berarti bisa wajib ke pengadilan atau sebaliknya,” ucapnya. (ANA)

    Baca Juga :  Pemkab Muba Bakal Gulirkan Program Basic Income untuk Lansia dan Disabilitas

    Komentar