Yang Tidak Lulus Tes CPNS dan PPPK Masih ada Masa Sanggah, Ini Jadwal dan Mekanismenya

- Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana tes CPNS. Foto: ist

Suasana tes CPNS. Foto: ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, masih berpeluang lulus persyaratan jika mengajukan sanggah.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Joko Warsito membeberkan, jadwal dan mekanisme masa sanggah bagi pelamar CASN dan PPPK 2021.

“Waktu masa sanggah dimulai dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021. Sedangkan untuk jadwal jawab sanggah dimulai 4 hingga 13 Agustus 2021. Untuk pengumuman pasca sanggahnya tanggal 15 Agustus 2021,” bebernya, Kamis (5/8/2021).

Namun, untuk mekanisme masa sanggahnya, Joko mengatakan, bisa dicek secara online oleh para pelajar melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.

Setelah dicek, instansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD),” terang Joko.

Kembali dikatakan Joko, para pelajar yang tidak lolos bisa memanfaatkan waktu sanggah, hal itu untu memberi alasan dan masih ada potensi untuk lolos tahap administrasi.

Untuk para calon peserta yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi bisa mengajukan sanggahan secara online atau bisa mengunggah bukti dokumen secara online. Bahkan para pelamar juga bisa mengakses portal resmi pendaftaran CASN dan PPPK dan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis.

“Selama masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021, pelamar bisa unggah bukti dokumen secara online. Disitu pula pelamar bisa mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” katanya. (Nat)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Laporan Warga Berbuah Penindakan, Polisi Amankan Pria Pembawa Senpi Rakitan di Muara Enim
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Hari Bhayangkara ke-80, 32 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Kapolres Muba Cup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:19 WIB

Pimpin Penghijauan di Aspol, Kapolres OKU Timur Tanam Ratusan Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:06 WIB

Laporan Warga Berbuah Penindakan, Polisi Amankan Pria Pembawa Senpi Rakitan di Muara Enim

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB