SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha, menekankan agar bonus dana produksi panas bumi dari PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) harus kesepakatan yang menguntungkan bagi pemerintah daerah khususnya kota Pagar Alam.
Hal ini disampaikan Wawako saat memmpin rapat pembahasan bonus dana produksi panas bumi PT Supreme Energy Rantau Dedap tahun 2021-2022, di ruang rapat Besemah Tige Setdako Pagar Alam, Rabu (14/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Wawako Hj. Bertha meminta kepada OPD terkait untuk memberikan laporan perihal bonus dari dana hasil produksi panas bumi PT Supreme Energy yang diterima Pemerintah Kota Pagar Alam dari tahun 2021 hingga saat ini.
“Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wawako.
Wawako Hj. Bertha juga berharap, terkait bonus dana produksi panas bumi ini agar dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Selain itu juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar PLTP Rantau Dedap,” imbuhnya.
Sebagai informasi, PT. Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) yang mengelola Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Rantau Dedap, telah beroperasi Tahap-1 dengan kapasitas 91.2 MW pada 26 Desember 2021.
SERD merupakan perusahaan hasil kerja sama antara PT. Supreme Energy, ENGIE, Marubeni Corporation, dan Tohoku Electric Power. PLTP Rantau Dedap terletak di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. (ANA)
Komentar