Warga Menolak Tanahnya Diukur, Sidang Lapangan PN Palembang Nyaris Bentrok

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga nyaris bentrok dengan petugas BPN dan Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Warga nyaris bentrok dengan petugas BPN dan Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keramaian terjadi di Jalan Gub HA Bastari, tepatnya didepan Mapolrestabes Palembang, Rabu (19/2/2025) pagi. Nampak puluhan warga yang tinggal dipinggiran Jalan Gub HA Bastari menolak tanahnya diukur oleh petugas Sidang Lapangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN).

Warga menolak, saling dorong mendorong saat petugas dari Badan Pertanahan Nasional Palembang dan petugas sidang lapangan hendak melakukan pengukuran, namun berhasil diamankan petugas Polrestabes Palembang hingga kembali kondusif.

Karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sampai di ruas jalan hingga membuat arus lalu lintas menuju kawasan Jakabaring Palembang, tepatnya dibawah Flyover menjadi tersendat karena kendaraan tidak bisa melintas.

Warga menolak pengukuran lahan seluas 8 hektar ini, lantaran mempertahankan hak warisnya tanah yang diklaim milik mereka dan sudah dikuasai sejak dulu dan bersertifikat.

Menurut salah satu warga, Lindawati mengaku mempunyai sertifikat dan hak atas lahan yang bersengketa menjelaskan jika lahan seluas 8000 meter persegi ini sudah ditempati lebih dari 20 rumah.

Dan warga mempertahankan haknya sebagai pemilik lahan, dimana lahan seluas 8000 meter persegi atau seluas 8 hektar ini tengah bersengketa dan kini masuk keranah gugatan di PN Palembang.

“Jelas kami menolak pengukuran ini, Kami sudah puluhan tahun tinggal disini dan baru kali ini diusik,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga atau termohon, Iir Sugiarto SH, ketika diwawancarai mengatakan, agenda hari ini pihaknya menerima undangan sebagai termohon eksekusi dari pihak Pengadilan.

“Itu sudah kami sanggah melalui surat ke pengadilan bahwa kami memohon untuk tidak dilaksanakan, putusan yang menjadi dasar dilakukan hari ini bahwa putusan tersebut keputusan yang tidak dapat dieksekusi,” katanya, dihubungi via telpon.

Mengapa tidak dapat dieksekusi, lanjut Iir Sugiarto, bahwa perkara ini 2015 ada 12 tergugat dan pemohon eksekusi hari ini adalah penggugat pada waktu itu.

“Kemudian, bergulir perkaranya diperiksa dan diadili pada pengadilan tingkat pertama gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, kemudian banding lah mereka. Begitu Banding permohonan banding diterima kemudian menyatakan tergugat 1,2,5,6,7 dan seterusnya melakukan perbuatan melawan hukum. Artinya ada dua Tergugat, yakni tergugat 3 dan 4 tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena 1,2, dinyatakan  dan 5,6,7 sampai 12 dinyatakan sehingga 3 dan 4 tidak dinyatakan dan artinya sah tanah mereka,” jelasnya.

Karena mereka tidak terbukti didalilnya sebagai melakukan perbuatan melawan hukum. “Artinya luas lahan 8508 meter yang diklaim oleh penggugat itu miliknya, itu termasuk tanah 3 dan 4, jadi jika 3 dan 4 tidak dinyatakan perbuatan melawan hukum artinya tidak sampai 8000 harusnya dikurangi. Ini tetap memaksakan dengan melakukan pengukuran ulang pencocokan dengan 8000 itulah persoalan dilapangan kami sanggah. Tetapi sayangnya pengadilan tetap memaksakan dengan dasar ini penetapan pengadilan,” tambahnya.

Lanjutnya, betul, yang ditetapkan itu adalah putusan yang akan dilaksanakan konstatering  ini SK penetapan nah sekarang apa yang mau dilaksanakan. Putusan, putusan apakah sudah benar.

“Putusannya tidak benar masa tergugat 3 dan 4 tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tetapi luasnya tidak berkurang. Harusnya berkurang dulu,” tegasnya.

Oleh karena itu, masyarakat merasa putusan tidak adil. Jadi secara administrasi sudah kita layangkan tiga hari lalu ke Pengadilan. “Sanggahan kita diabaikan dan tetap melaksanakan hari ini dan kita sanggah lagi dilapangan. Jadi bukan masyarakat melawan hukum,” terangnya.

Dipertanyakan apakah putusan itu sudah sempurna kalau bicara inkrah iya. “Tetapi sempurna tidak, makanya tadi kita melakukan perlawanan dilapangan. Untuk upaya hukum warga akan koordinasi, dan harusnya menggugat lagi dan proses ulang karena putusan itu tidak bisa dieksekusi, warga disini menolak karena luas lahan tidak sesuai. Amar putusan dengan fakta di lapangan, amar putusan 8585 meter dengan 12 tergugat dan sekarang ada dua Tergugat tidak dinyatakan jadi seharusnya berkurang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB