Warga Desa Suka Kaya Serahkan Senpi Kecepek ke Polsek Tebing Tinggi

SUARAPUBLIK.ID EMPAT LAWANG – Tak ingin terjerat hukum, warga Desa Suka Kaya Kecamatan Saling melalui salah satu tokoh masyarakat desa Suka Kaya Suan Amri, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek kepada Polsek Tebing Tinggi, Kamis (11/8/2022).

“Kesadaran masyarakat ini merupakan buah kerjasama aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat setempat, meminta warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi M Aidil Fitri.

Disampaikannya, penyerahan senpi
rakitan ini merupakan hasil dari imbauan yang disampaikan oleh Kapolsek Tebing Tinggi kepada masyarakat melalui kades atau tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Bagikan Sembako

“Bagi masyarakat yang menyerahkan senjata api ataupun motor bodong dengan cara sukarela tidak akan terkena pidana. Namun apabila sebaliknya, bagi masyarakat yang kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api rakitan akan di pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Ditambahkannya, hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau
menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang
menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Namun apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku,” tegasnya. (Alf)

    Baca Juga :  Sambut HUT RI, SDIT Aisyiyah Gelar Berbagai Lomba

    Komentar