Warga Binaan Permasyarakatan Klas llB Kayuagung Meninggal

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Lapas Kelas IIB Kayuagung

Gedung Lapas Kelas IIB Kayuagung

SUARAPUBLIK.ID. KAYUAGUNG OKI – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung dikabarkan meninggal dunia akibat sakit.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Juriko. Menurutnya, warga binaan berinisial KP tersebut, meninggal dunia saat menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Kayuagung atas kasus penganiayaan.

Adapun KP meninggal dunia di usia 45 tahun akibat sakit. Sebelumnya ia memiliki riwayat penyakit diabetes dan struk semasa hidupnya.

“Yang bersangkutan sempat berapa kali diberi obat dari klinik yang ada di Lapas. Namun kesehatannya tidak kunjung membaik,” ucap Juriko saat diwawancarai, Minggu ( 5/6/2022).

Juriko menjelaskan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, KP sempat mengalami sakit, lalu pihak Lapas membawanya ke klinik yang ada di dalam Lapas.Usai dibawa ke klinik, KP tidak kunjung membaik justru kondisi fisiknya semakin melemah. Hal tersebut menjadi alasan untuk pihak Lapas membawanya ke RSUD Kayuagung.

“Sebelum tiba di RSUD Kayuagung, KP telah meninggal dunia. Namun kami tetap membawanya ke RSUD Kayuagung untuk memastikan hal itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada identifikasi tindak kekerasan terhadap KP, Juriko menjelaskan tidak ada bekas luka ataupun memar akibat tindak kekerasan.

KP meninggal dunia memang karena sakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dialaminya sebelum meninggal dunia,” tegasnya.

Setelah dipastikan meninggal dunia, pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung menghubungi pihak keluarga.

“Jenazah sampai dan diterima keluarganya, pukul 15.30 WIB di rumah duka kawasan Pakjo Palembang,” ucap Juriko.

Diketahui, KP merupakan WBP atas kasus penganiayaan pasal 351 dan divonis dengan hukuman penjara 1,8 tahun. Ia merupakan WBP pindahan dari Rutan Pakjo Palembang, dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung sejak bulan September 2021. (Ali)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru