Warga Binaan Permasyarakatan Klas llB Kayuagung Meninggal

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Lapas Kelas IIB Kayuagung

Gedung Lapas Kelas IIB Kayuagung

SUARAPUBLIK.ID. KAYUAGUNG OKI – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung dikabarkan meninggal dunia akibat sakit.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Juriko. Menurutnya, warga binaan berinisial KP tersebut, meninggal dunia saat menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Kayuagung atas kasus penganiayaan.

Adapun KP meninggal dunia di usia 45 tahun akibat sakit. Sebelumnya ia memiliki riwayat penyakit diabetes dan struk semasa hidupnya.

“Yang bersangkutan sempat berapa kali diberi obat dari klinik yang ada di Lapas. Namun kesehatannya tidak kunjung membaik,” ucap Juriko saat diwawancarai, Minggu ( 5/6/2022).

Juriko menjelaskan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, KP sempat mengalami sakit, lalu pihak Lapas membawanya ke klinik yang ada di dalam Lapas.Usai dibawa ke klinik, KP tidak kunjung membaik justru kondisi fisiknya semakin melemah. Hal tersebut menjadi alasan untuk pihak Lapas membawanya ke RSUD Kayuagung.

“Sebelum tiba di RSUD Kayuagung, KP telah meninggal dunia. Namun kami tetap membawanya ke RSUD Kayuagung untuk memastikan hal itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada identifikasi tindak kekerasan terhadap KP, Juriko menjelaskan tidak ada bekas luka ataupun memar akibat tindak kekerasan.

KP meninggal dunia memang karena sakit dan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dialaminya sebelum meninggal dunia,” tegasnya.

Setelah dipastikan meninggal dunia, pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung menghubungi pihak keluarga.

“Jenazah sampai dan diterima keluarganya, pukul 15.30 WIB di rumah duka kawasan Pakjo Palembang,” ucap Juriko.

Diketahui, KP merupakan WBP atas kasus penganiayaan pasal 351 dan divonis dengan hukuman penjara 1,8 tahun. Ia merupakan WBP pindahan dari Rutan Pakjo Palembang, dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Kayuagung sejak bulan September 2021. (Ali)

Berita Terkait

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
Di Sumsel Baru Pagar Alam! KTNA Diberi Kepercayaan Kelola Lahan Pertanian Secara Mandiri
Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi Makanan Kepada Warga
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Penanaman Jagung Kuartal III di Dua Desa
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:31 WIB

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Rabu, 30 September 2026 - 20:12 WIB

Di Sumsel Baru Pagar Alam! KTNA Diberi Kepercayaan Kelola Lahan Pertanian Secara Mandiri

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Rabu, 30 September 2026 - 19:56 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Buay Madang Timur Gelar Aksi Sedekah dan Berbagi Makanan Kepada Warga

Rabu, 30 September 2026 - 19:51 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Penanaman Jagung Kuartal III di Dua Desa

Berita Terbaru