Wanita Idamannya Diajak Ngobrol, Eko Tusuk Har hingga Tewas

Kriminal, Muaraenim50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Kejadian mengenaskan dialami Har (45), warga Desa Muara Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Ia tewas ditusuk pelaku, Eko Harmoko Bin Anang Cik (34), warga desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, saat bercengkrama dengan wanita idamannya.

Hal itu terungkap pada Giat Press Ungkap Kasus yang digelar di Mapolsek Gelumbang, dipimpin Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi, Minggu (05/03/2022).

Diungkapkan Kapolres, kejadian bermula dari tersangka Eko Harmoko Bin Anang Cik (34), sekitar pukul 22.30 Wib di Warung Kopi Endang yang terletak di Desa Talang Taling. Awalnya Eko menelpon Mardiah, seorang janda yang bekerja di Warung Endang dengan maksud menanyakan keberadaannya. Mardiah pun menjelaskan kalau dirinya sedang bekerja di warung milik Endang.

Baca Juga :  Diturunkan Sopir Truk Tengah Malam, Karyawan Swasta Kena Todong

Eko pun mendatangi Mardiah di warung tersebut. Tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat Mardiah bercengkerama di depan warung dengan korban yang diketahui bernama Har (45) warga desa Muara Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. Diduga cemburu melihat hal tersebut, pelaku pun kalap dan langsung menyerang korban dengan senjata jenis pisau yang dibawanya.

Korban Har yang tidak menyangka mendapatkan serangan tersebut jatuh tersungkur di tempat kejadian, akibat luka tusuk dan pendarahan yang dialaminya. Nyawa korban tidak tertolong. Bukan hanya itu, akibat tindakan brutal Eko, juga melukai anaknya Mardiah, Rayen Rajendra.

Baca Juga :  Suaminya Dibunuh hanya Masalah Sepele, Eka Ingin Pelaku di Hukum Setimpal

Melihat kejadian tersebut, salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung menghubungi pihak Polsek Gelumbang. Tanpa menunggu waktu lama, Tim Puma Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin IPTU Sawaluddin SH, langsung menuju lokasi kejadian. Dan mengamankan tersangka di seputar SPBU Talang Taling.

“Dugaan motif awal adalah cemburu. Dan juga tersangka ini dalam pengaruh narkoba, sehingga kalap dan menyerang korban di lokasi kejadian,” ungkap Aris.

Pada giat ungkap kasus turut juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SH SIK MSi, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin SH, beserta tim Puma Polsek Gelumbang,

Baca Juga :  Operasi Senpi Musi 2022, Gondol 14 Pucuk Senpi Rakitan di Muara Enim

“Guna penyidikan selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan pihak Polsek Gelumbang. Sedangkan ancaman hukuman yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Rel)

    Komentar