SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta agar setiap kepada daerah harus mengawasi harga penjualan pupuk subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Sudaryono, apabila para petani itu menembus pupuk subsidi lebih mahal daripada HET, biasanya alasan itu karena ada penambahan harga untuk transportasi, pemasukan kas kelompok tani, dan sebagainya.
“Jadi, jangan sampai kita sudah kerja baik kerja bagus di apresiasi tapi ada hal-hal kecil begini. Saya ingin para kepala daerah dan kepala dinas yang membawahi Pertanian ini betul-betul mengawasi hal tersebut,” ujar Sudaryono saat rapat koordinasi bidang pangan Provinsi Sumsel, Senin (13/12/25).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, bahwa harga pupuk bersubsidi yaitu pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800 per kilogram.
Ia mengatakan bagi kepala daerah apabila ada petani yang tidak terdaftar atau jumlahnya kurang di daerahnya, maka untuk melengkapi data agar masuk ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simhultan) dapat melalui penyuluh pertaniannya.
“Semua data sumbernya dari penyuluh dari kelompok gabungan kelompok tani (Gapoktan). Lalu, laporan ini divalidasi oleh kepala Daerah disahkan oleh menteri dan diserahkan kepada Pupuk Indonesia untuk didistribusikan. Sehingga, jika ada kekurangan pupuk subsidi ini dapat direvisi,” katanya.
Ia mengungkapkan jika Kementan telah menyederhanakan alur pendistribusian pupuk subsidi pada Tahun 2025. Jadi, alokasi pupuk subsidi dapat tersalurkan 100 persen.
“Untuk urusan distribusi pupuk subsidi sudah disederhanakan, waktu urusan admsnitrasi sudah dipercepat. Jadi ini nggak ada alasan lagi alokasi pupuk subsidi belum maksimal,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya PT Pupuk Indonesia menyiapkan sebanyak 9,55 juta ton pupuk bersubsidi pada 2025 untuk mendukung terwujudnya swasembada pangan dan sudah didistribusikan sejak 1 Januari 2025.
Jumlah kuota pupuk bersubsidi tersebut lebih banyak daripada kuota 2024 yang mencapai 7,2 juta ton, karena banyaknya aturan dan Pupuk Indonesia menerima kontrak pada bulan April 2024 sehingga terlambat mendistribusikan pupuk kepada para petani. (Tia)
Komentar