Wali Murid Tertipu 40 Suku Emas, Dugaan Penipuan Oknum Guru di Palembang Kian Melebar

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa SH MM MSi didampingi  Dr. Conie Pania Putri SH MH,

Foto Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa SH MM MSi didampingi Dr. Conie Pania Putri SH MH,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum guru Bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang terus bergulir dan kian menjadi sorotan publik. Jumlah korban dilaporkan bertambah, dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Korban terbaru adalah seorang wali murid, Agus Purnomo (55), warga Kecamatan Alang Alang Lebar. Ia mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan emas sebanyak 40 suku setara dengan sekitar Rp600 juta kepada terlapor berinisial FY.

Agus menuturkan, dirinya mengenal FY sejak anaknya bersekolah di SMKN 1 Palembang. Menurutnya, FY dikenal sebagai sosok guru yang dekat dengan siswa dan aktif berkomunikasi dengan wali murid, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Awalnya, hubungan keduanya hanya sebatas komunikasi terkait kegiatan belajar mengajar. Namun menjelang Hari Raya Idulfitri, FY menghubungi Agus melalui WhatsApp dengan maksud meminjam uang dalam jumlah besar.

FY disebut mengaku memiliki peluang bisnis penukaran uang baru pecahan kecil dengan keuntungan hingga Rp180 juta. Ia bahkan menjanjikan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada siswa yang dekat dengannya.

Karena tidak memiliki uang tunai, Agus akhirnya menawarkan simpanan emas miliknya sebanyak 40 suku yang telah dikumpulkan selama lebih dari 25 tahun. Ia menyetujui permintaan tersebut setelah FY berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hari tanpa syarat keuntungan.

“Yang penting emas saya kembali utuh dalam dua hari,” ujar Agus.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Agus menjual emasnya di toko langganan di kawasan 8 Ilir. Sebagian dana ditransfer langsung ke rekening FY, sementara sisanya diserahkan secara tunai.

Namun, dua hari berlalu, janji pengembalian tidak terealisasi. FY berdalih adanya kendala dalam proses pengembalian dana. Kecurigaan mulai muncul setelah Agus mengetahui adanya korban lain dengan modus serupa.

Merasa dirugikan, Agus berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.

Pihak LBH menyebut total kerugian dari kasus ini diperkirakan telah mencapai Rp1,8 miliar, termasuk korban lain yang telah melapor dengan kerugian sekitar Rp89 juta.

Kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Putri SH MH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan.

“Kami fokus melakukan pendampingan terhadap para korban. Nilai kerugian cukup besar dan jumlah korban terus bertambah,” ujarnya.Jumad (3/4/2026)

Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa SH MM MSi, menyatakan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polrestabes Palembang dengan membawa bukti-bukti pendukung.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dugaan keterlibatan oknum tenaga pendidik serta besarnya kerugian yang dialami para korban.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru