Wah, Gaji Pejabat ACT Capai Ratusan Juta

Peristiwa35 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi buah bibir publik lantaran aksi petingginya yang mengambil uang donasi lebih dari 13,5 persen untuk dana operasional lembaga. Bayangkan gaji petinggi organisasi bergerak dibidang sosial ini mencapai ratusan juta rupiah.

Padahal, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 yang hanya membolehkan amil zakat menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Kendati, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

Di tengah isu penyelewengan, investigasi mengungkap sejumlah petinggi ACT menerima gaji hingga Rp250 juta per bulan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan.

Besarnya gaji petinggi ACT yang mencapai Rp250 juta itu menimbulkan satu pertanyaan. Berapa besar gaji karyawannya ?

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Bangunan Sekolah di Sematang Borang

Penelusuran CNNIndonesia.com, Selasa (5/7/2022), mengacu pada laman id.indeed.com, gaji cameramen dan video editor di ACT fondation mencapai Rp5,47 juta per bulan. Gaji staf marketing sekitar Rp4,1 juta per bulan.

Sedangkan gaji staf adminstrasi dari situs qerja.com, hanya sekitar kurang lebih Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulannya.

Sebelumnya, laporan investigasi Tempo, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi.

Uang yang disalurkan oleh ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang. Donasi diduga beralih bentuk jadi mobil mewah, rumah sampai lampu gantung.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui bahwa gaji presiden di lembaga kemanusiaan itu sempat mencapai ratusan juta. Namun, besaran gaji itu tidak ditetapkan secara permanen.

Baca Juga :  Empat Hari Pencarian, Jasad Erwin Ditemukan Mengapung di Pinggir Sungai

Hal itu diungkapkan oleh Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).

“Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021,” kata Ibnu.

Ibnu berkata besaran gaji presiden ACT sempat Rp250 juta. Kala itu, presiden yang menjabat masih Ahyudin, terhitung sampai 11 Januari 2022.

Sementara pejabat di bawah Ahyudin, seperti senior vice president, memperoleh gaji sekitar Rp150 juta. Adapun vice president mendapat Rp80 juta per bulan. Sedangkan pada level direktur eksekutif digaji sekitar Rp50 juta dan direktur mendapat Rp30 juta.

Ibnu mengatakan besaran gaji itu tidak dilanjutkan salah satunya karena filantropi ACT tidak stabil. Bahkan, kata dia sejumlah karyawan juga mengalami pemotongan gaji. Ibnu pun mengungkapkan pendapatan yang kini diterimanya. Ibnu mengklaim pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp 100 juta per bulannya.

Baca Juga :  Tragis, Bahrum Akhiri Hidup dengan Gantung Diri di Pondok Kebun Sawit

“Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp100 juta,” ucapnya.

Diketahui, berdasarkan laporan investigasi Tempo, sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan donasi. Uang yang disalurkan oleh ACT tidak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang oleh lembaga tersebut.

Donasi itu diduga mengalir pada sejumlah petinggi ACT. Hal itu terlihat dari gaji bulanan mantan pimpinan ACT yang mencapai Rp250 juta. Belum lagi, berbagai aset yang dibeli menggunakan uang ACT seperti mobil, rumah sampai lampu gantung.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT. (*)

    Komentar