SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Bagi anda masyarakat Kabupaten Empat Lawang dan sekitarnya, jika merasa kehilangan kendaraan bermotor. Bisa di cek di Polres Empat Lawang. Pasalnya, Polres Empat Lawang menahan ratusan kendaraan tanpa surat lengkap.
Apabila setelah mengecek kendaraan dan mendapati kendaraan anda, maka bisa langsung dibawa pulang. Namun, ada syarat yang harus dilakukan dalam prose pengambilan kendaraan tersebut, yakni harus membawa surat kendaraan lengkap.
Untuk diketahui, ada 334 unit kendaraan yang saat ini ditahan oleh pihak Polres Empat Lawang. Penahanan kendaraan tersebut, hasil razia besar besaran dari berbagai wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Razia besar-besaran tersebut rutin dilakukan dalan kegiatan KRYD skala besar. Dengan tujuan untuk mengurangi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat menyurat yang lengkap dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasi Humas AKP Hidayat didampingi Brig Humas Briptu Riki menyampaikan, jika masyarakat merasa kehilangan kendaraan dipersilahkan untuk datang ke Mapolres.
“Silahkan warga datang ke Mapolres lalu membawa dan menunjukan bukti surat kepemilikan yang sah bahwa benar pemilik kendaraan tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, selanjutnya pihaknya masih akan terus melakukan kegiatan KRYD skala besar itu. Bertujuan untuk mengurangi motor bodong. “Kami imbau juga kepada masyarakat jika memliki motor bodong, silahkan serahkan saja ke Mapolres tanpa diproses hukum,” imbaunya. (Alf)
Komentar