Vonis 4 ABH Kasus AA Dinilai tidak Sesuai, Tim Hukum 911 Hotman Paris Dorong JPU Banding

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim hukum 911 Hotman Paris, mengaku kecewa terhadap putusan empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami Palembang.

Untuk pelaku utama ABH diputus IS (16) tahun diputus 10 tahun. Sedangkan tiga ABH yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) diputus 1 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Tim hukum 911 Hotman Paris Zahra Amalia SH, didampingi Dodi Satriadi dan Raynaldi selaku kuasa hukum korban mengatakan,terhadap putusan tersebut kami mendorong Kejaksaan Negeri Palembang agar melakukan upaya hukum banding.

“Karena putusan ini tidak sesuai, di persidangan kita semua mendengar 4 ABH, bagaimana kronologi sebelum menghilangkan nyawa almarhum,dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi. Atas dasar itulah kami akan mendorong Kejari Palembang agar melakukan upaya banding atas vonis tersebut,” tegas Zahra, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).

Zahra juga mengatakan, peristiwa ini menjadi PR Anggota DPR, agar segera merevisi Undang-undang perlindungan anak, harus ada pengecualian, anak seperti apa yang harus dilindungi.

“Ketika anak sudah mengerti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan rudapaksa, apakah itu pantas? disebut anak-anak,” tegasnya.

Menurut Zahra, Kejari Palembang sudah berani mengambil terobosan, tetapi Undang-udang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hari ini masyarakat sudah geger, masyarakat sudah tidak nyaman lagi.

“Kenapa majelis hakim tidak berani mengambil terobosan dan kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Hotman Paris Hutapea terkait vonis empat ABH ini,” jelasnya.

Sementara itu Dodi Satriadi didampingi Raynaldi menambahkan, putusan terhadap empat ABH sangat tidak berkeadilan bagi orang tua dan keluarga korban.

“Kami mewakili masyarakat menilai sangatlah tidak adil bagi orang tua dan keluarga korban atas putusan tersebut. Kami mendukung terobosan dari Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim terhadap IS 10 tahun penjara sedangkan tiga ABH lagi selama 1 tahun rehab di Indralaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut IS pelaku utama dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana mati. Sedangkan MZ dituntut 10 tahun penjara sementara itu NS dan AS dituntut masing-masing 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB