Vonis 4 ABH Kasus AA Dinilai tidak Sesuai, Tim Hukum 911 Hotman Paris Dorong JPU Banding

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim hukum 911 Hotman Paris, mengaku kecewa terhadap putusan empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban AA (13) siswi SMP, di Kuburan Cina Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami Palembang.

Untuk pelaku utama ABH diputus IS (16) tahun diputus 10 tahun. Sedangkan tiga ABH yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) diputus 1 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Tim hukum 911 Hotman Paris Zahra Amalia SH, didampingi Dodi Satriadi dan Raynaldi selaku kuasa hukum korban mengatakan,terhadap putusan tersebut kami mendorong Kejaksaan Negeri Palembang agar melakukan upaya hukum banding.

“Karena putusan ini tidak sesuai, di persidangan kita semua mendengar 4 ABH, bagaimana kronologi sebelum menghilangkan nyawa almarhum,dilakukan sangat keji dan tidak manusiawi. Atas dasar itulah kami akan mendorong Kejari Palembang agar melakukan upaya banding atas vonis tersebut,” tegas Zahra, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/10/2024).

Zahra juga mengatakan, peristiwa ini menjadi PR Anggota DPR, agar segera merevisi Undang-undang perlindungan anak, harus ada pengecualian, anak seperti apa yang harus dilindungi.

“Ketika anak sudah mengerti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa dan rudapaksa, apakah itu pantas? disebut anak-anak,” tegasnya.

Menurut Zahra, Kejari Palembang sudah berani mengambil terobosan, tetapi Undang-udang dibuat untuk kepentingan masyarakat. Hari ini masyarakat sudah geger, masyarakat sudah tidak nyaman lagi.

“Kenapa majelis hakim tidak berani mengambil terobosan dan kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Hotman Paris Hutapea terkait vonis empat ABH ini,” jelasnya.

Sementara itu Dodi Satriadi didampingi Raynaldi menambahkan, putusan terhadap empat ABH sangat tidak berkeadilan bagi orang tua dan keluarga korban.

“Kami mewakili masyarakat menilai sangatlah tidak adil bagi orang tua dan keluarga korban atas putusan tersebut. Kami mendukung terobosan dari Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim terhadap IS 10 tahun penjara sedangkan tiga ABH lagi selama 1 tahun rehab di Indralaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut IS pelaku utama dalam perkara tersebut dengan hukuman pidana mati. Sedangkan MZ dituntut 10 tahun penjara sementara itu NS dan AS dituntut masing-masing 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru