SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima video call sex (VCS) tersebar, didug disebarkan akun Facebook Can Andi, membuat ND (24), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang ini, melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Kamis (13/11/2025).
Warga Kecamatan SU I Palembang ini menuturkan, peristiwa ini diketahuinya pada Selasa (11/12/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, saat dirinya sedang berada di rumah. “Awalnya saat sedang buka aplikasi Facebook,” katanya.
Lalu, ND mengatakan, dirinya melihat di Facebook kalau ada video dirinya yang sedang melakukan VCS yang diposting akun Facebook Can Andi (Terlapor). “Syok melihat ada video saya sedang VCS,” ungkapnya.
Lanjutnya, di mana video tersebut oleh mantan suaminya. “Pada saat itu mantan suami saya mengancam saya dengan pisau, kemudian membuat rekaman video itu. Namun yang postingnya akun itu diduga dia,” katanya.
Oleh itulah korban melaporkan peristiwa ini SPKT Polrestabes Palembang. “Saya tidak terima. Saya berharap atas laporan ini pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah Didampingi Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait UU ITE.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” katanya. (ANA)

Leave a Reply