Usai Diintai Polisi Isi BBM Solar Bersubsidi ke Minibus, Dua Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku terduga penjual BBM solar subsidi ditangkap dengan barang bukti.

Para pelaku terduga penjual BBM solar subsidi ditangkap dengan barang bukti.

SUARAPUBLIK, EMPAT LAWANG – Pengungkapan kasus penjualan BBM subsidi ilegal, terus dilakukan kepolisian. Di Empat Lawang kedapatan dua pelaku mengisi kendaraan minibusnya dengan BBM solar subsidi di SPBU. Usai diintai aparat kepolisian, kedua pelaku ditangkap polisi.

Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang melaksanakan ungkap kasus perkara tindak pidana pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Isinya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar migas, dan atau liquefied peroleum gas yang bersubsidi pemerintah, di pidana dengan pidana penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam puluh miliyar rupiah).

Dalam rilis yang diterima media ini dijelaskan, saat aparat kepolisian sedang melaksanakan kegiatan operasi illegal drilling. Kemudian ada salah satu kendaraan R4 merk Isuzu jenis minibus dengan No.Pol BD 1477 LL, telah melakukan pengisian bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi, di SPBU Talang Banyu berulang-ulang sebanyak 2 kali pengisian.

Pertama dilakukan oleh ISKANDAR Als KANDOK sebanyak 35 liter. Dan telah dilakukan pemindahan dari dalam tangki ke jerigen. Kemudian dijual ke SUTRISNO seharga Rp. 9.000 perliter.

Kemudian pengisian kedua dengan kendaraan yang sama dilakukan oleh SUTRISNO dengan perjanjian kepada ISKANDAR perliter, dibeli dengan harga Rp.8.500. Lalu, mengisi mobil dalam tangki sebanyak 18 liter. Setelah dilakukan pengisian minyak solar bersubsidi yang kedua, dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kendaraan kemudian diberhentikan dan diamankan ke Polres Empat Lawang. Lalu setelah diamankan kendaraan dan terduga pelaku dilakukan interogasi. Anggota melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penampungan bahan bakar diduga minyak jenis solar bersubsidi tersebut.

Setelah itu anggota berangkat ke lokasi yang terletak di dekat simpang perumahan MTS Talang Banyu Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang. Tepatnya di rumah mertua terduga pelaku.

Sesampai di sana dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ada empat jerigen berisi bahan bakar diduga jenis minyak solar bersubsidi yang sudah siap untuk dijual.

Kemudian barang bukti beserta terduga pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB