Universitas Muhammadiyah Palembang Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Tegas Tanpa Toleransi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM,

Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM. Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM, memastikan yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.

Penonaktifan tersebut mencakup kegiatan mengajar, membimbing mahasiswa, serta seluruh tugas akademik lainnya. Kebijakan ini diambil setelah pihak rektorat menerima laporan resmi hasil investigasi Tim Fakultas Hukum UMP.

“Saya telah menerima laporan hasil investigasi. Saat ini, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik,” ujar Prof. Abid Djazuli.

Rektor menegaskan, dugaan pelecehan tersebut juga tengah diproses secara hukum oleh Polrestabes Palembang. Pihak universitas, kata dia, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

UMP memastikan akan mengambil langkah lebih tegas apabila status perkara meningkat ke tahap penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian tetap akan diberlakukan tanpa menunggu proses etik internal.

“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Jika terbukti bersalah, universitas tidak perlu menunggu proses etik. Pemberhentian akan dilakukan,” tegasnya.

Langkah tegas rektorat UMP mendapat apresiasi dari pihak korban. Penasihat hukum korban, M. Novel Suwa, SH, MM, MSI, menyampaikan bahwa keputusan penonaktifan menunjukkan keseriusan kampus dalam merespons laporan korban.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas universitas. Penonaktifan ini menunjukkan bahwa kampus mengakui adanya dugaan peristiwa sebagaimana dilaporkan korban,” ujarnya.

UMP menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta integritas lingkungan akademik. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika bahwa pelanggaran etika dan hukum, khususnya yang menyangkut kekerasan seksual, tidak akan ditoleransi.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum HM.

Berita Terkait

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB