Universitas Muhammadiyah Palembang Nonaktifkan Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Tegas Tanpa Toleransi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM,

Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Hukum berinisial HM. Rektor UMP, Prof. Dr. Abid Djazuli, SE, MM, memastikan yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.

Penonaktifan tersebut mencakup kegiatan mengajar, membimbing mahasiswa, serta seluruh tugas akademik lainnya. Kebijakan ini diambil setelah pihak rektorat menerima laporan resmi hasil investigasi Tim Fakultas Hukum UMP.

“Saya telah menerima laporan hasil investigasi. Saat ini, yang bersangkutan dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik,” ujar Prof. Abid Djazuli.

Rektor menegaskan, dugaan pelecehan tersebut juga tengah diproses secara hukum oleh Polrestabes Palembang. Pihak universitas, kata dia, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

UMP memastikan akan mengambil langkah lebih tegas apabila status perkara meningkat ke tahap penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian tetap akan diberlakukan tanpa menunggu proses etik internal.

“Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Jika terbukti bersalah, universitas tidak perlu menunggu proses etik. Pemberhentian akan dilakukan,” tegasnya.

Langkah tegas rektorat UMP mendapat apresiasi dari pihak korban. Penasihat hukum korban, M. Novel Suwa, SH, MM, MSI, menyampaikan bahwa keputusan penonaktifan menunjukkan keseriusan kampus dalam merespons laporan korban.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas universitas. Penonaktifan ini menunjukkan bahwa kampus mengakui adanya dugaan peristiwa sebagaimana dilaporkan korban,” ujarnya.

UMP menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta integritas lingkungan akademik. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh civitas akademika bahwa pelanggaran etika dan hukum, khususnya yang menyangkut kekerasan seksual, tidak akan ditoleransi.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait status hukum HM.

Berita Terkait

Tim Karate Polda Sumsel Tembus Peringkat Ke-8 Tingkat Nasional Piala Kapolri
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:05 WIB

Tim Karate Polda Sumsel Tembus Peringkat Ke-8 Tingkat Nasional Piala Kapolri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terbaru