SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan BPH Migas, berhasil mengungkqp kasus tindak pidana pengoplosan Migas di Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB, Team Direkrimsus polda sumsel yang didampingi kasubdit IV Tipidter Ditriskrimsus Polda Sumsel bersama BPH Migas, menuju ke TKP yang berada di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dari kegiatan pengoplosan minyak ilegal ini, polisi mengamankan enam orang pelaku yang saat di kejadian sedang melakukan pengoplosan tersebut. Enam pelaku tersebut ialah, SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan TR (50), yang merupakan sama-sama warga Desa Karang Agung, PALI.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, kasus tersebut diungkap tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim BPH Migas.
Dijelaskan Toni bahwa dengan terungkapnya kasus tersebut pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.
“Kita masih melakukan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut, kita tidak hanya menggunakan undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 7 unit tengki warna biru putih dengan lambung tengki yang bertulisan (PT. PALI LAU MANDIRI) merk Nissan UD kapasitas-kapasitas 16.000 liter.
Kemudian minyak sulingan kuramg lebih 26.000 liter didalam 4 buah tengki petak besi dengan rincian tengki No 1 berisi minyak sulingan sejumlah kurang lebih 4.000 liter tengki No 2 berisi minyak sulingan kurang lebih 2.000 liter tengki no 4 berisi minyak sulingan sejumlah kurang lebih 10.000 liter.
Selanjutnya 6 unit pompa air merk Honda, 4 mesin prodi warna kuning, 35 sak tepung belaching dengan berat 25 Kg per sak, 2 jerigen ukuran 18 liter berisikan cuka parah, 10.000 sulingan yang belum di oplos, 5.000 liter minyak yang sudah di oplos, 10.000 minyak solar, 1 unit perangkat mesin mixer blaching danamo listrik dan 1 unit leptop merk Lenovo dan lain-lain.
Dari ke 6 palaku tersebut dikenakan pasal 54 UUD No.22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. (ANA)
Komentar