Ungkap 42 Kasus Narkoba, Amankan 59 Pelaku

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pekan pertama Maret 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil mengamankan 59 pelaku tindak pidana narkoba.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. Kata Supriadi, benar anggotanya berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana narkoba dengan melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 42.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, bahwa pelaku yang diamankan tersebut, terdiri dari 52 orang pengedar dan tujuh orang pemakai barang haram narkoba,” ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Kemudian, kata Supriadi, dari ungkap kasus yang dilakukan turut diamankan barang bukti berupa, sabu sebanyak 154,89 gram, ganja sebanyak 374,03 gram dan ekstasi sebanyak satu butir.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, setidak kita aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya sekitar 1.305 anak bangsa,” katanya.

Untuk nihil ungkap kasus di Minggu pertama Maret 2023 ini, lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa ada empat polres yakni Polres Pagar Alam, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang, dan Polres PALI.

“Tentunya kita tidak henti-hentinya menghimbau agar Unit Opsnal, untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba,” tuturnya. (ANA)

    Komentar