Uang PT Campang Tiga Rp21 Miliar Disita, 1.000 Karyawan Terancam di PHK

Hukum62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menyita uang senilai Rp21 miliar milik perusahaan PT Campang Tiga.

Penyitaan ini merupakan buntut dari penetapan Direktur PT Campang Tiga, Mularis Djahri, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penguasaan lahan perkebunan dan pencucian uang.

Penyitaan ini pun cukup disayangkan Mularis Djahri. Mantan calon Walikota Palembang itu menilai, penyitaan uang perusahaannya itu akan berimbas pada banyak pihak.

“Ini berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan upah. Jumlahnya mencapai 1.000 orang. Mereka semua terancam PHK karena buntut dari penyitaan tersebut,” kata Kuasa Hukum Mularis Djahri, Alex Noven, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga :  Terungkap, Fakta Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Bawaslu Muratara

Kata Noven, dari informasi yang didapatkan ada sekitar Rp21 miliar uang perusahaan yang disita dari rekening PT Campang Tiga. Selain itu, Noven menyebut, laporan yang membuat kliennya di tahan merupakan model A yang berarti atas laporan polisi.

Sedangkan untuk informasi yang didapatkan Noven, bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut. “Yang menjerat klien kami menggunakan Undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot,” ungkapnya.

Akan tetapi, menurutnya, yang tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya. “Artinya tidak ada masalah, maka klien kami merasa dikriminalisasi dan terdzalimi. Ditambah lagi anaknya Hendra Saputra juga ikut ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Terungkap, Fakta Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Bawaslu Muratara

Atas dasar itulah, kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022. Dalam isi surat ialah mengenai permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebagai Komisaris PT Campang Tiga, Noven merasa kliennya telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI. Lahan itu di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Baca Juga :  Terungkap, Fakta Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Bawaslu Muratara

PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 hektar yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir. (ANA)

    Komentar