Uang Hilang Karena Penipuan Online? Begini Cara Lapor Agar Dana Bisa Kembali

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Laporan Scam yang berlokasi di Kantor OJK Sumsel. Foto: Tia

Layanan Laporan Scam yang berlokasi di Kantor OJK Sumsel. Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menekankan bahwa kecepatan melapor melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi penentu utama keberhasilan pengembalian dana korban penipuan digital yang kini marak terjadi.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengungkapkan bahwa masyarakat harus segera bertindak dalam hitungan menit setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan agar tim IASC dapat langsung melacak dan membekukan rekening pelaku.

“Keberhasilan pemulihan dana nasabah di Lahat sebesar Rp541 juta membuktikan bahwa respons cepat dan kolaborasi lintas lembaga melalui IASC memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujar Arifin Susanto di Palembang, Kamis (5/3/2026).

Untuk memaksimalkan peluang uang kembali, OJK membagikan tiga langkah darurat yang wajib dilakukan korban:

1. Lapor Secara Digital: Segera akses laman resmi https://iasc.ojk.go.id untuk melaporkan detail transaksi secara instan ke pusat koordinasi nasional.

2. Blokir Rekening: Menghubungi pihak perbankan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait guna menghentikan akses keluar pada rekening yang terlibat.

3. Lapor Polisi: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus secara legal dan memperkuat bukti tindak pidana siber.

Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK berkomitmen untuk terus memfasilitasi jalur pelaporan yang mudah diakses guna menjaga keamanan aset masyarakat di era digital.

“Kami ingin memastikan setiap laporan diproses dengan cepat sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menambahkan bahwa sistem IASC dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang lambat agar penanganan scam bisa dilakukan lebih terintegrasi.

“Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana diamankan sebelum berpindah tangan,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap
Kebakaran Lorong Sabar Palembang Hanguskan 15 Rumah, Korban Hanya Selamatkan Alquran
Menyalakan Harapan dari Napas Sungai Musi: Inovasi Hijau dan Energi Bersih Ankubas Scents
Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17 WIB

AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Kebakaran Lorong Sabar Palembang Hanguskan 15 Rumah, Korban Hanya Selamatkan Alquran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Menyalakan Harapan dari Napas Sungai Musi: Inovasi Hijau dan Energi Bersih Ankubas Scents

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Kasus Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang, Koalisi Pers Sumsel Dorong Kompolnas – DPRD Sumsel Ikut Kawal Kinerja Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Berita Terbaru

Kota Palembang

AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:17 WIB