Uang Hilang Karena Penipuan Online? Begini Cara Lapor Agar Dana Bisa Kembali

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Laporan Scam yang berlokasi di Kantor OJK Sumsel. Foto: Tia

Layanan Laporan Scam yang berlokasi di Kantor OJK Sumsel. Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menekankan bahwa kecepatan melapor melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi penentu utama keberhasilan pengembalian dana korban penipuan digital yang kini marak terjadi.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengungkapkan bahwa masyarakat harus segera bertindak dalam hitungan menit setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan agar tim IASC dapat langsung melacak dan membekukan rekening pelaku.

“Keberhasilan pemulihan dana nasabah di Lahat sebesar Rp541 juta membuktikan bahwa respons cepat dan kolaborasi lintas lembaga melalui IASC memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujar Arifin Susanto di Palembang, Kamis (5/3/2026).

Untuk memaksimalkan peluang uang kembali, OJK membagikan tiga langkah darurat yang wajib dilakukan korban:

1. Lapor Secara Digital: Segera akses laman resmi https://iasc.ojk.go.id untuk melaporkan detail transaksi secara instan ke pusat koordinasi nasional.

2. Blokir Rekening: Menghubungi pihak perbankan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait guna menghentikan akses keluar pada rekening yang terlibat.

3. Lapor Polisi: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus secara legal dan memperkuat bukti tindak pidana siber.

Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK berkomitmen untuk terus memfasilitasi jalur pelaporan yang mudah diakses guna menjaga keamanan aset masyarakat di era digital.

“Kami ingin memastikan setiap laporan diproses dengan cepat sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menambahkan bahwa sistem IASC dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang lambat agar penanganan scam bisa dilakukan lebih terintegrasi.

“Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana diamankan sebelum berpindah tangan,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dari Usaha Rumahan, Warga Lubuklinggau Bangun Kemandirian Ekonomi Bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
The Palace Jeweler Buka Gerai Ketiga di Palembang, Perluas Ekspansi di Sumatera
Staf Khusus Presiden Tiar N. Karbala Dorong Transformasi UMKM di Palembang
Telkomsel Perluas Jaringan 5G di Palembang, Dukung Konektivitas Digital yang Lebih Andal
Bedah Rumah Polda Sumsel Kepada Korban Kebakaran  
Sudah Tunangan Candika Dilaporkan Menghilang 
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:37 WIB

Dari Usaha Rumahan, Warga Lubuklinggau Bangun Kemandirian Ekonomi Bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

Jumat, 10 April 2026 - 19:33 WIB

The Palace Jeweler Buka Gerai Ketiga di Palembang, Perluas Ekspansi di Sumatera

Jumat, 10 April 2026 - 17:26 WIB

Telkomsel Perluas Jaringan 5G di Palembang, Dukung Konektivitas Digital yang Lebih Andal

Jumat, 10 April 2026 - 16:54 WIB

Bedah Rumah Polda Sumsel Kepada Korban Kebakaran  

Jumat, 10 April 2026 - 16:51 WIB

Sudah Tunangan Candika Dilaporkan Menghilang 

Berita Terbaru