Uang Hilang Karena Penipuan Online? Begini Cara Lapor Agar Dana Bisa Kembali

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Laporan Scam yang berlokasi di Kantor OJK Sumsel. Foto: Tia

Layanan Laporan Scam yang berlokasi di Kantor OJK Sumsel. Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan menekankan bahwa kecepatan melapor melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi penentu utama keberhasilan pengembalian dana korban penipuan digital yang kini marak terjadi.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengungkapkan bahwa masyarakat harus segera bertindak dalam hitungan menit setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan agar tim IASC dapat langsung melacak dan membekukan rekening pelaku.

“Keberhasilan pemulihan dana nasabah di Lahat sebesar Rp541 juta membuktikan bahwa respons cepat dan kolaborasi lintas lembaga melalui IASC memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujar Arifin Susanto di Palembang, Kamis (5/3/2026).

Untuk memaksimalkan peluang uang kembali, OJK membagikan tiga langkah darurat yang wajib dilakukan korban:

1. Lapor Secara Digital: Segera akses laman resmi https://iasc.ojk.go.id untuk melaporkan detail transaksi secara instan ke pusat koordinasi nasional.

2. Blokir Rekening: Menghubungi pihak perbankan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait guna menghentikan akses keluar pada rekening yang terlibat.

3. Lapor Polisi: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus secara legal dan memperkuat bukti tindak pidana siber.

Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK berkomitmen untuk terus memfasilitasi jalur pelaporan yang mudah diakses guna menjaga keamanan aset masyarakat di era digital.

“Kami ingin memastikan setiap laporan diproses dengan cepat sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menambahkan bahwa sistem IASC dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang lambat agar penanganan scam bisa dilakukan lebih terintegrasi.

“Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana diamankan sebelum berpindah tangan,” tutupnya.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kloter 1 Tiba Besok, Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama
Siap-Siap, Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Pekan Pertama Juni
Lonjakan Kendaraan di JTTS Saat Libur Panjang, Hutama Karya Siaga Penuh Awasi Arus Lalu Lintas
Diduga Cemburu Fitria Jadi Korban Penganiayaan Pacar Sendiri
Curi Handphone Di Opi Raya HS Dihajar Wajar
Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu
Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kloter 1 Tiba Besok, Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama

Senin, 1 Juni 2026 - 20:03 WIB

Siap-Siap, Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Pekan Pertama Juni

Senin, 1 Juni 2026 - 20:01 WIB

Lonjakan Kendaraan di JTTS Saat Libur Panjang, Hutama Karya Siaga Penuh Awasi Arus Lalu Lintas

Senin, 1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Curi Handphone Di Opi Raya HS Dihajar Wajar

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu

Berita Terbaru

Caption: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Selatan, M. Arkan Nurwahiddin saat diwawancarai, Senin (1/6/2026). Foto: Kemenhaj Sumsel

Kota Palembang

Kloter 1 Tiba Besok, Keluarga Jemaah Haji Dilarang Jemput ke Asrama

Senin, 1 Jun 2026 - 20:05 WIB

Caption: Ilustasi - ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Foto: istimewa

Kota Palembang

Siap-Siap, Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Pekan Pertama Juni

Senin, 1 Jun 2026 - 20:03 WIB