SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, pembayaran THR akan berlangsung mulai H-10 Idul Fitri.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga mengatakan bahwa, pengumuman tentang THR itu disampaikan pada hari libur. Maka ia akan mengecek terlebih dahulu.
“Bu Sri Mulyani mengumumkannya pada Sabtu (18/4) lalu, maka hari ini akan saya cek dulu,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Pencarian THR dan tunjangan kinerja akan ada sebesar 50 persen. Namun prosedurnya bagaimana dan kapan cairannya akan dicek terlebih dahulu.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Sumsel Yosi mengatakan, BPKAD saat ini masih menunggu pemerintah pusat tentang petunjuknya.
“Saat ini kita masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayarannya,” ujarnya.
Sedangkan itu terkait apakah CPNS, PPPK dan Honor akan mendapatkan THR juga, menurut Staf bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Sumsel Eki, untuk CPNS dan PPPK biasanya dapat karena mereka pegawai pemerintah.
“Namun untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing,” tuturnya. (ANA)
Komentar