SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tujuh unit mobil dan empat sepeda motor terjaring razia balap liar oleh Satlantas Polrestabes Palembang bersama Polsek SU I Palembang.
Razia tersebut digelar di Jalan Seniman Amri Yahya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sabtu dini hari (10/6/2023).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra didampingi Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto membenarkan hal tersebut.
“Ya kita mengamankan anak-anak usia produktif yang melakukan aksi balap liar dj Dekranasda Jakabaring. Tujuh mobil dan empat motor berhasil kita amankan,” kata Emil, kepada awak media, Selasa (13/6/2023).
Emil menambahkan, kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diamankan dikenakan sanksi tilang hingga dikandangkan selama tiga bulan kedepan.
“Kita kenakan sanksi tilang dan akan disidang pada 25 Agustus nanti atau 3 bulan ke depan. Artinya, selama tiga bulan ke depan, kendaraan tetap kita kandangkan,” tambah Emil.
Masih dikatakan Emil, Satlantas Polrestabes Palembang bersama polsek jajaran telah membentuk Tim Hunting knalpot brong yang melakukan patroli di jalan raya mencari kendaraan menggunakan knalpot brong.
“Dari 19 Mei hingga sekarang, kita sudah tindak 130 roda dua dan dua roda empat yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Emil.
“Apabila kita menemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, namun surat-surat kendaraan lengkap kita imbau untuk melepaskan. Namun, sebaliknya akan kita kenakan sanksi tilang,” terangnya. (ANA)
Komentar