Todong Penumpang Speedboat, Rian Ditembak Unit Ranmor

Kriminal32 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penodong penumpang speedboat yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera, pelaku bernama Rian alias Ian (30) warga Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, ditangkap tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Senin (11/4/2022).

Hanya saja, saat hendak diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berusaha melawan dan mencoba kabur. Oleh karena itu, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail , Selasa (12/4/2022) mengatakan Penangkapan berawal dari laporan korbannya, Heri Purnama (22), warga Jalur Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga :  Nekat, Maling Gasak Mobil Terparkir di Teras Rumah

Dari laporan korban ini ke piket SPKT Polrestabes Palembang, langsung ditindaklanjuti oleh anggota.

“Saat mendatangi lokasi kejadian, kita menemukan pelaku yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu juga kami berusaha menangkapnya. Namun saat itu, diduga melihat kedatangan kami ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan melawan. Sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya tersebut,” kata Tri.

Lebih jauh dijelaskannya, saat kejadian hari Senin (11/4/2022) pagi, korban yang belum lama turun dari Speedboat. Pelaku dengan modus menawari jasa ojek ke korban, namun setelah dekat tadi, korban langsung dipukuli pelaku. Tidak hanya itu saja, pelaku langsung meminta barang berharga dan uang di korban tersebut.

Baca Juga :  Diduga Provokatif saat Berunjuk Rasa, Satu Mahasiswa Diamankan

Apabila korban melawan, pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah.

“Korban semuanya dari Jalur dan pertama kali ke Palembang. Saya juga sudah beberapa kali menodong dengan modus sama. Yakni menawarkan jasa ojek ke korban tersebut. Setelah yakin dan mendekat ke arah korban, saya langsung pukul korban. Lalu saya juga meminta paksa uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka yang melawan, saya akan membacok korban dengan Sajam yang dibawa dari rumah,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan pisau dan uang serta hasil kejahatan pelaku tadi sebagai barang bukti (BB). Sementara untuk perbuatannya pelaku di jerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga :  Rumah Dimasuki Maling, 25 Lembar Seng Dicuri

Sementara, Rian alias Ian dibincangi  mengatakan aksinya tersebut di lakukan dengan terlebih dahulu cari korban terutama itu para penumpang Speedboat yang berasal dari kawasan Jalur.

“Awalnya nawarin ojek dan mengantarkan ke rumah korban atau keluarganya di Palembang. Namun sudah mendekat itu langsung saya pukul. Setelah itulah saya langsung minta uang dan barang berharga milik korban. Bagi mereka ini yang melawan membacoknya dengan Sajam ini yang sudah saya bawa dari rumah. Rencana uang hasil penjualan ini akan digunakan untuk kebutuhan tiap hari,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar