SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat masuk target operasi (TO), Satresekim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), akhirnya pelaku begal atas korban ojek online (Ojol) berhasil diringkus, pada Jumat petang (13/6/2025).
Pelaku yakni M Nur (32), warga Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang. Dia ditangkap petugas Pidum saat sedang tidur terlelap ketika berada di rumahnya. Melihat petugas mengenakan baju preman, Nur hanya bisa diam dan mengangkat kedua tangannya.
Aksi Begal yang dilakukan oleh Nur dan rekannya YP (sudah tertangkap), terjadi pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 05.00, di Jalan Dempo Luar Depan Lorong Bukit Sulap (Hotel Tiara) Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang.
Berawal, saat korban yakni Fahrul Rozi (50), seroang ojol keluar rumah untuk kerja sebagai driver online (gojek) langsung menuju pangkalan TKP (tempat kejadian perkara). Lalu saat korban sedang duduk diatas sepeda motor menunggu orderan, tiba-tiba korban didatangi oleh 2 orang pelaku, Nur dan YP.
Salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban dan satu orang pelaku lagi langsung berkata kepada korban “kamu nilah yang numbur anak aku kemaren, anak aku lagi kritis dirumah sakit” dan korban menjawab “aku idak numbur aku jugo kemaren idak ngojek”.
Lalu pelaku langsung mengancamkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sehingga korban merasa ketakutan kedua pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat dan 1(satu) unit handphone merk oppo a17, yang saat itu tertinggal didalam dasboar sepeda motornya.
“Jadi benar pelaku ini berstatus TO, dan sudah tertangkap, awalnya kita terlebih dahulu menangkap tersangka YP, dan pengembangan menangkap Nur, saat berapaa di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay, Senin (16/6/2025).
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 sebilah senjata tajam jenis pisau stanless bergagang dan sarung plastik warna Cream.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tuturnya.
Hingga kini, sambungnya, pelaku sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain. Sedangkan, tersangka Nur hanya mengakui perbuatannya.
“Terpaksa saya melakukan aksi ini. Dari hasil kejahatan ini saya mendapatkan uang Rp 500 ribu. Uangnya untuk bayar kostan dan makan,” akunya. (ANA)
Komentar