Tingkatkan PAD, Pemutihan Pajak di Muba Tanpa Target

- Redaksi

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogo. (Photo: Hafiz Alfangky)

Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogo. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berlaku untuk semua daerah, termasuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Masa pemutihan pajak kali ini dimulai pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2021.

Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogom mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Antusias masyarakat sangat luar biasa, program ini bertujuan meringkan beban masyarakat yang mana kita hapus biaya dendanya,” ungkap Prayogo, selasa (5/10/2021).

Adapun program yang ada yakni pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor, pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif, dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Untuk pemutihan ini tidak ada target karena bertujuan meringankan beban masyarakat. Untuk capaian per triwulan yakni Oktober 77,9 persen dari target 75 persen,” terangnya.

Selanjutnya, pemutihan transaksi yang paling banyak yakni motor, karena penggunaan kendaraan banyak di Kabupaten Muba.

“Kita telah menyebar pengumuman menggunakan media sosial dan spanduk di kecamatan di Muba. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak,” ungkapnya.

Salah satu masyarakat Sekayu Edwin, mengaku cukup terbantu dengan adanya program pemutihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Pasalnya, dirinya sudah hampir menunggar pajak kendaraan sepeda motor miliknya selama dua tahun.

“Alhamdulillah terbantu pak atas program pemerintah ini, kalau saya mau bayar pajak dan denda rasanya tidak sanggup karena pencarian saya yang pas-pasan ini. Kalau bayar pokoknya saja  saya sangat terbantu sekali ditengah pemasukan zaman COVID-19 ini,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:41 WIB

Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap

Berita Terbaru